Diberitakan Sebagai Beking Toko Obat dan Kosmetik Yang Tidak Berizin, Pemuda Ini Ancam Laporkan Pemilik Media dan LSM
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Terkait adanya berita yang dilansir oleh media online Tb.Co, dan media online 17M.com tanggal 5 dan 7 November 2017 dan Surat Kabar Mingguan Persia pada ediisi 262 yang terbit, Sabtu, (4/11/17), Dedy The, ST sangat dirugikan dan keberatan dengan dicatutnya namanya sebagai pembackup toko-toko obat dan kosmetik. Sehingga wakil pemimpin umum/pemimpin redaksi di Surat Kabar Mingguan Sketsa Publik News tersebut, berencana akan melaporkan media dan oknum wartawan online beserta surat kabar Minguan ke pada pihak penegak hukum.
“Dengan ini saya tegaskan, melakukan bantahan terhadap pemberitaan yang dimuat pada 2 media online dan 1 surat kabar mingguan tersebut. Berita tersebut adalah berita tuduhan yang tidak mendasar serta tanpa ada fakta serta tidak ada konfirmasi kepada saya.
Saya sangat menyesalkan adanya berita seperti itu yang jelas jelas merupakan berita fitnah dan kebencian, serta mencoba membenturkan saya dengan dua instansi besar yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara yang di lakukan oleh Ketua DPC LSM Berkoordinasi Kota Medan Zamal A Harahap, SH,” sebutnya.
Ditambahkannya lagi, melalui bantahan ini, Dedy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pungutan uang kepada toko toko obat dan kosmetik seperti yang diberitakan. “Tidak benar saya menyetorkan uang kepada oknum di Kepolisian dan BBPOM Sumatera Utara untuk membackup toko toko obat dan kosmetik. Dan saya katakan, yang saya kutip tiap bulan itu adalah uang langganan Koran saya kepada mereka (pemilik toko obat dan kosmetik). Saya juga menyangkal asosiasiasi yang dituliskan pada media tersebut, karena asosiasi tersebut tidak benar adanya, seperti ucapan yang dilontarkan Ketua DPC.LSM berkoordinasi Kota Medan tersebut.
Dijelaskan Dedy juga, bahwa selama ini, toko-toko obat dan kosmetika tersebut sudah bekerjasama dengan surat kabar Sketsa Publik News sejak lama dan wajar jika di toko-toko tersebut ada terpajang media Sketsa Publik news.
“Surat Kabar kami bernaung pada PT Media Paropo Andalan Sejati, memang benar pernah ada toko obat yang mempunyai hubungan seperti yang tersebut di atas di tangkap, itu tetap merupakan tanggungjawab penuh toko obat tersebut, sebagai teman, kami hanya membantu memediasi permasalahan yang ada dengan pihak terkait. Tetapi sekali lagi saya jelaskan jika ada tindakan hukum, maka hukuman itu ditanggung oleh mereka yang tokonya bermasalah,”ujarDedi.
Akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPC LSM Berkoordinasi Kota Medan, Zamal A Harahap, SH, Dedy merasa nama baiknya sudah tercemar dan dirugikan.
“Saya merasa nama baik telah dirugikan, termasuk juga nama baik surat kabar saya, nama baik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sumatera Utara,” katanya.
Tambah Dedy lagi, dia meminta kepada Zamal A Harahap, SH beserta Tb.co, 17 M.com dan SKM Persia dan media yang lain yang ada memuat berita dan foto saya agar segera meminta maaf secara tertulis di medianya asing-masing dan meralat pemberitaan tersebut dalam waktu 7 x 24 jam sejak berita ini di rilis. Bila permintaan Dedy selaku yang namanya tercemar tidak diindahkan, dengan sadar akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib, sebab, hal ini telah melanggar kode etik jurnaistik dan UU ITE serta rekayasa tanpa bukti yang dapat di pidanakan,” ujar Dedi The, ST.(MR/tim)
