Polres Asahan Gelar OTT Di RSUD HAMS Kisaran
METRORAKYAT I ASAHAN — Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan gelar Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bagian Analis Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Kamis siang (9/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto saat dikonfirmasi, awak media di ruang kerja Direktur RSUD enggan bicara banyak, ” kami sedang mengumpulkan berkas – berkas terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Perda No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum, ” jelasnya singkat.
Dari amatan awak media, tampak penyidik mengidentifikasi berkas – berkas dari berbagai ruangan dan dikumpulkan di ruang kerja Direktur, kemudian beberapa pegawai termasuk Direktur, dr Edi Iskandar selanjutnya digiring menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Asahan. Terkait OTT tersebut, dr Edi Iskandar sebelum memasuki mobil saat dikonfirmasi, wartawan mengaku belum mengetahui jika Perda No.14 Tahun 2014 sudah berlaku dan dirinya hanya mengikuti kebiasaan yang telah dijalankan sebelumnya.
“ Saya baru 10 bulan menjabat, jadi tidak tahu dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama. Saya hanya sebagai eksekutor dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui Bank, ” Pungkasnya. (MR/Abid)

