Polres Purwakarta Tangkap Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil
METRORAKYAT.COM | PURWAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengamankan dua orang debt collector salah satu bank swasta di Purwakarta. Keduanya sengaja ditahan petugas lantaran diduga telah merampas secara paksa mobil milik konsumen.
Kedua pelaku tersebut yakni, EAS (33) warga perum Kota Baru Rt 12/04 Desa Campaka Kecamatan Campaka dan IYM (30) warga Perum Purnayudha Rt 24/05 Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Purwakarta.
Kanit Jatanras Reskrim Polres Purwakarta Iptu Putra Adi Winarta mengatakan, keduanya sengaja ditahan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Dari laporan korban keduanya mengambil kendaraan secara paksa,” kata Iptu Putra Adi Winarta, Selasa (26/09/2017).
Menurut Kanit, kejadian bermula saat korban mengendarai mobil miliknya, lalu diberhentikan oleh kedua pelaku secara tiba-tiba kemudian merampas kendaraan tersebut.
“Lalu kendaraan itu diberikan kepada pihak finance yang bersangkutan, namun cara yang mereka lakukan tetap salah dan tetap masuk ke tindakan pidana,” ujar Kanit.
Dari informasi yang berhasil dihimpun diketahui, korban nunggak cicilan selama beberapa bulan, namun cara kedua pelaku termasuk perampasan karena tidak menggunakan administrasi secara legal juga adanya pemaksaan kepada korban.
“Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman pidana diatas 7 tahun, tentang mengambil sesuatu yang bukan miliknya,” pungkasnya. (RED/HUM).
