Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Polisi Gadungan Sering Peras Pemakai Narkoba di Tempat Hiburan

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Polisi Gadungan Sering Peras Pemakai Narkoba di Tempat Hiburan
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  JAKARTA  – Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menciduk polisi gadungan yang mengaku dari Anggota Polda Metro Jaya dan BNN, dan memeras masyarakat pengguna narkoba hingga Rp 15 juta di kawasan Kota, Tamansari, Jakarta Barat. Selasa (19/9).

Pelaku Heru S, 35, bersama wanita DA, 30, ditangkap petugas. Dari tangan mereka aparat mendapati dua paket narkoba jenis sabu dan airsoft gun.

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivieck Tjangkung menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Setelah ditelusuri pihaknya mengamankan dua orang di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel.

Tidak hanya itu, pria bertubuh tambun itu juga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai anggota polosi, anggota BNN dan kadang sebagai wartawan.

Kompol Vivick menyatakan, modus yang dilakukan pelaku polisi gadungan dengan cara mendatangi korban yang merupakan pengedar maupun pemakai narkotika. Ia seolah-olah ingin melakukan penangkapan dengan menyebut dirinya sebagai polisi narkotika dari Polda Metro Jaya.

“Dia punya lencana polisi yang ia pesan di daerah Pramuka. Untuk menakut-nakuti korban, dia juga bawa senjata jenis air soft gun. Terkadang dia juga mengaku sebagai anggota BNN,” kata Kompol Vivick.

Korban yang ketakutan kemudian diminta pelaku menyerahkan uang damai yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, barang bukti narkotika ia juga ambil untuk kemudian dijual di kawasan Kota, Taman Sari, Jakbar.

“Sebelum penangkapan dia baru saja memeras korbannya Rp15 juta dan mengambil 8 gram sabu. Lima gramnya sudah dia jual. Sisanya dia serahkan ke teman perempuannya,” kata Kompol Vivick.

Dari pengakuan pelaku, kejahatan serupa sudah dilakukan beberapa kali dengan modus yang sama. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu, lencana polisi, senjata air soft gun, kartu anggota Polri palsu, kartu anggota BNN palsu dan kartu nama pelaku.

Pelaku polisi gadungan tersebut kini meringkuk di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 114 (1) subsider (2) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.