Penangkapan 2.475 Batang Kayu Teki Tujuan Malaysia Akhirnya Berkas dan Barang Bukti Diserahkan Ke BC Dumai
METRORAKYAT.COM | DUMAI-Penangkapan yang dilakukan Tim Patroli BC-60001 yang tergabung dalam PARKOR KASHIMA (Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia) pada tanggal 14 September 2017 terhadap KM Bobi Utama yang bermuatan kayu Teki Kurang lebih 2, 475 batang tanpa dilengkapi dokumen resmi asal Panipahan kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan Port Klang Malaka pada tanggal 14 September 2017 lalu kini berkas dan barang buktinya sudah di limpahkan ke BC Dumai.

Hal ini dikatakan Humas KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe madya pabean (TMP) B Dumai Khairul Anwar saat di konfirmasi Metrorakyat.com, Senin (18/9/17) dan bersama barang bukti ini juga turut diamankan 4 orang terduga pelaku diantaranya, satu orang Nahkoda berinisial RS (55) dan tiga anak buah kapal SU (36) RO(42) dan JM (41) semuanya warga kabupaten Rokan Hilir.
Khairul juga menjelaskan, para pelaku dapat dijerat pasal 102 A huruf A dan/atau huruf e UU nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana secepat cepatnya satu tahun dan paling lama sepuluh tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 5 miliar dan ia berharap penangkapan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku ilegal logging dengan demikian, keberadaan hutan kedepannya dapat terjaga dan lestari. (MR2/Diana)
