Lagi polisi tangkap pengedar sabu di Tapteng
METRORAKYAT.COM | TAPTENG — Polres Tapanuli Tengah melalui Sat. Narkoba menangkap pengedar narkotika jenis Sabu, Ansar Ruddin Simamora alias Oceng (21), warga gang Inpres, lingkungan II Pandan. Pria berprofesi nelayan ini diamankan polisi di Rumah Makan Sate Subali, kelurahan Sibuluan, kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 19.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Hari Setyo Budi, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. S. Pulungan SH mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka melakoni bisnis haram tersebut. Oleh pihaknya, kemudian langsung menangkap tersangka.

“Tersangka kita tangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,4 gram. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UURI NO.35 thn 2009,” jelas Kasat Narkoba singkat, Senin (21/8). (RED/MR).
