Barang bukti Narkotika Sabu dan Ganja dimusnahkan. Ini amanah Kapolres Dairi…
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Polres Dairi melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa Narkotika, Jumat (11/8/2017) sekira pukul 09.30 wib di halaman Polres Dairi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari tiga kasus dengan tiga orang tersangka, dengan jumlah barang bukti Sabu seberat 8,8 gram, Ganja seberat 9.598,6 gram.



Kapolres Dairi, AKBP. Dedy Tabrani SIK.MSI kepada www.metrorakyat.com mengatakan pemusnahan narkotika ini, sebagai bentuk perlawanan masyarakat dan penegak hukum dengan narkoba di wilayah hukum Dairi.


“Tidak ada kata toleransi dengan namanya Narkoba, siapapun pelaku narkoba baik pengedar dan pemakai kita akan sikat. Itu atensi Kapolda Sumut dan saya sebagai Kapolres dan juga Kepala Negara,” jelas mantan kapolsek Menteng ini saat dihubungi.

Barang bukti berupa narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara memasukkan ganja tersebut kedalam sebuah tong, dan membakarnya sampai menjadi abu. Sedangkan narkotika jenis sabu, dimasukkan ke dalam mesin penggiling / blender sampai hancur dan mencair kemudian dimasukkan ke saluran pembuangan air.


Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut turut dihadiri dan disaksikan Dandim 0206/Dairi, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Kepala Dinas Kesehatan Dairi dan Kepala Rutan Klas II B Sidikalang. Selain unsur Muspida Plus, tampak hadir Wakapolres Dairi dan Kasat Narkoba Polres Dairi. (MR/RED).
