Jual tanah nggak ada sertifikat, pasutri ini ditangkap Polsek Sunggal

Jual tanah nggak ada sertifikat, pasutri ini ditangkap Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Tak mampu menunjukkan alas hak atas tanah yang dijual oleh Khailil Husairi Sembiring (44) dan Ramlah (49), membuat Rusman (54) pensiunan PTPN II ini melaporkannya atas dugaan tindakan pidana penipuan. Demikian hal ini terungkap saat Polsekta Sunggal memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa warga jalan Lestari No. 32, Dusun 21, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini.

Polsekta Sunggal dalam siaran persnya menyatakan bahwa kronologisnya bermulaRusman membeli sebidang tanah di kawasan Hamparan Perak kepada Khailil dan Ramlah. Saat itu kedua terduga sebagai pelaku penipuan ini mengatakan tanah tersebut memiliki surat tanah dari Camat, sehingga korban yakin dan membeli tanah tersebut seharga lima puluh juta rupiah. 

Usai Khailil dan Ramlah tak lain adalah suami istri tersebut menerima uang dari Rusman, Rabu (3/9/2015), belum juga kunjung menunjukkan surat tanah yang dimaksud, sehingga Rusman tidak berani menempati tanah itu. Karena merasa ada yang tidak beres, Rusman meminta uangnya dikembalikan alias membatalkan pembelian tanah tersebut sembari melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Beberapa bulan kemudian, diketahui  pasutri ini juga mengorek tanah dan menjual tanah tersebut menjadi kolam kepada orang lain. Mengetahui hal itu, keduanya pun langsung di periksa sebagai tersangka namun saat itu kedua terlapor membuat permohonan untuk tidak di tahan.

Akhirnya polisi mengabulkan permohonan tersebut disamping bukti dan saksi sedang dikumpulkan pihak Kepolisian. Usai penyidik pembantu melengkapi berkas tersebut atau P21, Polsekta Sunggal melakukan pemanggilan terhadap keduanya, untuk di serahkan ke kejaksaan. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan alias tidak mengindahkan, membuat Polisi mengeluarkan surat perintah dan membawa tersangka Khailil Sembiring, Senin (24/7/2017). Kemudian, penahanan juga dilakukan pada Ramlah tanggal 26 Juli 2017. Keduanya diamankan dari Langkat dan proses lebih lanjut menuju persidangan. 

Kapolsekta Sunggal, Komisaris Polisi Daniel Marunduri, SIK saat dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkannya. 

“Pasal yang di sangkakan yakni pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun”, ujar Daniel. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.