Tanah lapang diklaim sudah dibeli pendatang, timbulkan aksi keras dari warga. Kapolsek Delitua minta jaga situasi Kamtibmas…

Tanah lapang diklaim sudah dibeli pendatang, timbulkan aksi keras dari warga. Kapolsek Delitua minta jaga situasi Kamtibmas…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Permasalahan terkait legalitas status Tanah Lapang Sukamaju yang diklaim oleh J. Sahata Sipayung sebagai pemilik tanah dengan mendirikan plang di atas tanah lapang Sukamaju Delitua menjadi topik pembahasan antara Kapolsekta Delitua, Kompol. Wira Prayatna SH.Sik.MH dengan Camat Delitua, Kurnia Boloni Sinaga, Lurah Delitua Timur, Sandhy Sihombing, dan Bhabinkamtibmas Delitua Timur, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Aula Kecamatan Delitua. 

Selain unsur Muspika, turut hadir elemen masyarakat seperti, Hendrarto Acun, Farhan Lubis, Irwansyah Sembiring, Sabar Bangun perwakilan dari tokoh masyarakat, Thomas Tarigan (KNPI Delitua), Chalik Pandia (OKP Ampi Delitua), M. Syafii (OKP Pemuda Pancasila Delitua) dan Stefanus Tarigan (Pemuda Panca Marga Delitua). 

Foto Redaksi M R.

Pada pertemuan tersebut terungkap permasalahan diawali sekira 40 warga masyarakat Delitua melakukan orasi dan membuat tulisan pada spanduk ” Tanah lapang ini milik masyarakat Delitua !! Jangan diklaim !!”,  meminta bahwa tanah lapang Sukamaju Delitua adalah milik warga masyarakat Delitua. Aksi yang diprakarsai oleh Sabar Bangun, Chalik Pandia dan Tomas Tarigan bersama warga melakukan aksinya berkumpul di tanah lapang Sukamaju menuju kantor Kecamatan Delitua.

Camat Delitua, Kurnia Boloni Sinaga menyampaikan bahwa terjadinya aksi klaim atas tanah lapang tersebut terjadi dikarenakan adanya intervensi dari pihak pendatang. Terkait hal itu, Camat lebih lanjut menyampaikan agar yayasan pengelola lapangan Sukamaju harus dibentuk kembali serta pembenahan lapangan dan pengelolaan lapangan dan keberadaan lapangan dapat dipergunakan sebagai fasilitas umum.

Foto Redaksi M R.

Sementara itu, Kapolsekta Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna, SIK mengatakan bahwa lokasi lahan tersebut masih bermasalah terkait pemasangan plang di lapangan Sukamaju oleh J. Sahata Sipayung. J. Sipayung mengklain bahwa sudah membeli tanah tersebut seluas 1 hektar. Lebih lanjut kata Wira, warga mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat Delitua Timur, sehingga surat-surat untuk mendukung kelegalitasan lahan wajib dikumpulkan.

“Mari bersama kita ciptakan kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif. Setiap ada permasalahan lapor Camat dan Kapolsek”, tegas Wira.

Pantauan awak media, usai pertemuan tersebut, akhirnya disepakati bahwa legalitas tanah lapang Sukamaju Delitua harus dikumpulkan dan bukti pendukung untuk status tanah warga dan tokoh-tokoh masyarakat melalui tim yang telah dibentuk. Apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan, maka harus ditempuh melalui jalur hukum, dalam hal ini kecamatan Delitua siap memfasilitasi untuk permasalahan tersebut. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.