Trimen V Harefa,SH,MH: Debt Collector Adira Finance Nias Melanggar Hukum
METRORAKYAT.COM | GUNUNG SITOLI — Dihebohkan dalam pemberitaan di beberapa Media sosial, yang mana deptcolektor mengambil kendaraan BB 5321 TN milik Arlin Syam Harefa Warga Gunungsitoli dengan cara paksa tanpa prosedur.
Advokat dan Konsultan Hukum, Trimen Vebrianto Harefa, SH,MH Saat diminta tanggapanya Awak Media terkait penarikan paksa terhadap kendaraan sepeda motor tersebut, rabu (19/7/2017)
Beliau mengatakan bahwa, kendaraan bermotor yang ditarik paksa secara sepihak oleh leasing yang saat ini semakin marak diwilayah Kota Gunungsitoli, itu benar-benar pelanggaran hukum.
“Siapapun itu dan dalam jabatan apapun itu dalam perusahaan, leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan bermotor yang sudah menunggak tagihannya”, Tutur Trimen.
Lebih lanjut Trimen, Dalam perjanjian kredit sudah jelas diatur mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, salah satunya mengenai denda apabila debitor lalai membayar kewajibannya, Denda ini sudah menjadi sanksi yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak diperkenankan perusahaan atau leasing untuk membuat sanksi baru selain dari kesepakatan, dan apabila debitor secara berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian kredit, maka menurut hukum perusahaan itu wajib menempuh jalur hukum, namun sebelumnya pihak perusahaan atau leasing harus memberikan surat peringatan (SP) pertama sampai tiga kali.
Jika debitor tetap tidak punya itikat baik, baru perusahaan atau leasing dapat mengajukan gugatan di pengadilan Negeri.
Jika terdapat kasus dimana Debt Collektor menarik secara paksa dan secara sepihak kendaraan bermotor dengan dalil menunggak cicilannya, tindakan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melanggar hukum, yakni dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dan atau dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, tentu hal ini disesuaikan dengan peristiwa hukumnya”, Tegas Trimen, Pengacara Muda itu,” Ucapnya
Lanjutnya lagi, Penarikan secara paksa ini secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Keuangan RI melalui PMK Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan diterbitkannya PMK ini, maka perusahaan penjamin dilindungi dari debitor yang tidak punya itikat baik serta sebaliknya debitor dilindungi dari kesewenang- wenangan perusahaan penjamin yang melakukan penarikan secara sepihak.
Trimen menambahkan, apabila ada korban segera melapor kepada pihak kepolisian dan sebaliknya pihak kepolisian juga harus menerima laporan pengaduan dari masyarakat serta melakukan penindakan kepada perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap perbuatan melanggar hukum dari perjanjian kredit diperusahaan penjamin, dapat melakukan konsultasi hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada kami di Kantor Advokat THP LAW OFFICE, Jl. Diponegoro No. 363, Kota Gunungsitoli”, Ungkap Trimen Mengakhiri. (MR2/d1-red)
