Karena surat nikah tak diberi, suami tendang istrinya..
METRORAKYAT.COM | SIBOLGA – Entah untuk asalan apa, seorang pria berinisial MG alias PK (31) tiba-tiba meminta surat nikah kepada istrinya, sebut saja Bunga (25). Namun Bunga tak tak memegang surat itu dan menyuruh suaminya mengambil sendiri ke rumah orangtuanya.
Akibatnya, warga jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, itu menganiaya istrinya. Sekarang MG terpaksa berurusan dengan petugas setelah istrinya melapor ke polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan, laporan korban mereka terima Senin (10/7) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut korban kepada penyidik, sebelumnya memang ada masalah di antara pasangan suami-istri itu. Awalnya sebuah SMS mencurigakan di HP milik suaminya MG. Bunga lalu bertanya soal SMS tersebut dan mengajak suaminya ke Nias menemui pengirim SMS ke Nias. Namun suaminya meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Sekira pukul 12.00 WIB SMS ini dibaca korban. Suaminya setuju berangkat ke Nias. Dengan syarat, sebelum berangkat dirembukkan dulu dengan keluarga,” kata Sormin, Jumat (14/7).
Sekira pukul 17.00 WIB, MG lalu meminta surat nikah kepada korban, namun tidak diberi. Korban malah menyuruh MG untuk menjemput surat nikah tersebut ke rumah ibunya. “Kalau kau yang perlu, pergi jemput ke rumah ibu,” ungkap Sormin menirukan perkataan korban kepada MG waktu itu.
MG terus memaksa. Karena tidak dituruti, MG lantas melayangkan pukulan ke wajah korban dan menendangnya. “Tersangka terus memaksa tetapi korban tidak mau sehingga tersangka memukul bahagian kening sebelah kiri korban sehingga mengalami luka memar. Lalu menendang paha korban dan karena korban menangkis sehingga pergelangan tangan kiri, jari kelingking dan jari manis mengalami luka memar,” bebernya.
Petugas kemudian menangkap MG di salah satu gudang di sekitar Rumah Makan Pondok Jogja. Kepada penyidik, MG mengakui perbuatannya. Katanya, dia dan istrinya sering berselisih paham. Penganiayaan tersebut menurut MG dilakukan lantaran kesal dengan korban yang merusak HP miliknya. “Katanya karena HPnya dirusakkan istrinya, makanya dia marah dan memukulnya,” pungkasnya.
Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (NT/MR).
