Erikson Samosir miliki Narkoba, ditangkap di Siborong-borong
METRORAKYAT.COM | TAPUT – Erikson Samosir alias Mokor (22), warga Desa Aruan Sosor, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir ditangkap polisi di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di depan Hotel Parrona. Mokor ditangkap Minggu, 9 Juli kemarin sekira pukul 22.30 WIB dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
“Sabu yang digunakan Mokor dibeli dari Ipeng Hutahaean yang merupakan warga Desa Tambunan Lumbangaol, Kecamatan Balige, Tobasa,” ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP J Taripar Hutabarat kepada awak media, Kamis (13/7/2017), di mapolres.
Selain 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, juga diamankan 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 8 buah plastik klip dalam keadaan kosong, 1 batang rokok, satu unit handphone, dan 1 unit sepedamotor tanpa plat nomor polisi.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk Pasal 112.
“Saya berpesan kepada seluruh warga Tapanuli Utara supaya jangan menggunakan narkoba. Kami sudah menggunakan teknologi tinggi untuk melacak pengguna narkoba. Saya putra daerah, saya mau Tapanuli Utara bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres. (MR/SMAR).
