Saksi Ahli Tegaskan Postingan Terdakwa Menista Agama

Saksi Ahli Tegaskan Postingan Terdakwa Menista Agama
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Ungkapan pada postingan Facebook milik Anthony Ricardo Hutapea jelas menista agama, kata saksi ahli bahasa Agus Bambang MPd.

“Kata-katanya itu jelas menista agama baik terhadap Kitab Suci Al Quran dan Nabi Muhammad SAW,” jelasnya kepada MedanBisnis usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).

Umat Islam, lanjutnya, memahami Nabi Muhammad SAW memiliki kelebihan namun kelebihan tersebut bukan seperti postingan terdakwa menyebutkan Nabi Muhammad hiper sex. “Postingan tersebut jelas penistaan yang mengundang amarah penganut Islam,” paparnya.

Hal senada dikemukakan DR H Ahmad Juhri Lc, saksi ahli agama yang juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Perkataan yang di-posting terdakwa memancing pergesekan antarumat beragama,” katanya dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra VII Gedung PN Medan.

Kepada wartawan seusai sidang, JPU mengungkapkan, pada persidangan mendatang yang dijadwalkan Kamis (13/7) pihaknya akan menghadirkan saksi pemegang telepon seluler (ponsel) merek Vivo tipe Y35 yang dititipkan terdakwa sebelum melaporkan ponsel android miliknya hilang. Dalam perkara itu, JPU mendakwa Anthony Ricardo Hutapea melanggar pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 156 a huruf a KUHP. (MR/MB).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.