Kompol Wira Prayatna paparkan kasus pembunuhan Satpam Perumahan Bena Garden
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Pelaku pembunuhan Satpam Perumahan Bena Garden di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, bernama WS alias Wiwin ,38, tersangka berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua.
Polisi meringkus pelaku di salah satu kedai di kawasan Kuburan Jepang Desa Sidomulyo, Kec. Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, setelah dua jam kejadian. Selaian meringkus pelaku, Polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan membunuh korbannya.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH pada wartawan mengatakan, peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi ketidaksenangan korban dengan pelaku yang datang marah-marah ke tempat kerjanya.
“Awalnya,pelaku Wiwin duduk di depan Perumahan Bena Garden. Tak lama kemudian, keluar dump truck dari dalam perumahan yang sedang dibangun itu. Kemudian pelaku meminta uang kepada sopir dump truck, namun tak dikasi,” aku Wira.
“Sopir dump truck tersebut terus meninggalkan pelaku dilokasi. Tak lama kemudian, datang korban Morina Sitepu alias Ucok ,32, bersama temannya Roy Nadeak memarahi pelaku karena meminta-minta uang kepada sopir yang membawa pasir ke Perumahan Bena Garden.”
“Saat dimarahi, pelaku melawan sehingga terjadi keributan mereka. Keributan tak meluas karena sempat dilerai oleh warga. Setelah itu, pelaku Wiwin pulang mengambil pisau. Dia lantas datang lagi ke perumahan.”
“Setibanya di depan Perumahan Bena Garden, korban berusaha memukul pelaku sehingga pelaku langsung menikam bagian rusuk sebelah kiri korban dan pelaku kabur. Warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah lantas membawanya ke RS Medica, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia,” ujar wira lagi.
Setelah kejadian, adik ipar korban bernama Josua Kornelius Ginting melapor ke Polsek Delitua. Kita bersama personil unit reskrim langsung turun kelokasi kejadian, hingga pelaku berhasil kita tangkap.
Setelah pelaku menjalani pemeriksaan, kita masukkan kedalam terali besi.Sedangkan pasal persangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” sebutnya. (MR/MT).


