Pelaku cabul ditangkap Polres Batubara

Pelaku cabul ditangkap Polres Batubara
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  BATUBARA – Petugas Sat Reskrim Polres Batubara kembali melakukan penangkapan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (17) waga Dusun II, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Tersangka Inisial AA alias Antoni (32) warga Jalan Nilam 7, No 15, Prumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Menurut informasi diterima wartawan di Mapolres Batubara, Senin (10/7/2017) menyebutkan, kasus yang menimpah korban terjadi pada bulan September 2016 lalu, sesuai dengan, LP / 189/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara tanggal 6 Juli 2017 dan SP Kap/131/VII/2017.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan polisi Mapolres Batubara. (MN/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.