Respon Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) respon cepat pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, pada hari Sabtu (24/10/2026) terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah, tepatnya di Dusun V Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban.
Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan profiling, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di TKP.
Petugas mendatangi lokasi rumah tersebut yang diketahui milik inisial LS, pada Minggu (25/10/2026) yang didampingi oleh Kepala Dusun V, dan mendapati tiga pria sedang berada di ruang tamu.
Hasil penggeledahan di lokasi, dalam lemari plastik salah satu kamar ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, kotak putih berisi serbuk putih diduga sabu, serta pil ekstasi.
Ketiga pria beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan adalah inisial LS (25), RN (27) dan inisial HS (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis yang telah dirakit, dan beberapa plastik klip transparan kosong.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, Senin (26/10/2026) kepada wartawan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110.
“Dalam operasi itu tiga pria diamankan, dan pelaku disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya saat di Polres Sergai.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkotika, dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polres Sergai. (MR/AS)

