Buang Barbut 5 Paket, Joko Sugito Ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM | PEMATANGSIANTAR — Joko Sugito, Pria yang bermukim di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar tidak jauh dari rumah tempat dia tinggal, Rabu (5/7/2017).
Saat ingin ditangkap, Pria 30 tahun itu sempat ingin mengelabui petugas. Ia membuang barang bukti 5 paket jenis sabu seberat 1,50 gram ke dalam parit. Beruntung petugas mengetahui hal itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti lain, yakni 1 buah kotak permen hitam putih, 1 buah sendok pipet,1 buah plastik klip kosong, Uang sebanyak Rp.300.000,-, 1 buah HP merk Mito warna merah serta 1 buah kotak korek api merk Selam.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, Ajun Komisaris Polisi Mulyadi membenarkan penangkapan tersangka.
“Benar, kita menangkap tersangka Joko Sugito.”Kata Mulyadi.
Perwira balok tiga emas dipundaknya itu menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Joko, kata Mulyadi, akan dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009.
“Kita akan tetap melakukan pengembangan. Terkait pasal, tersangka kita kenakan pasal 114 sub 112, ancaman hukuman 5 tahun.”Ujarnya. (MR/RED).
