Kuota 1500 Pendaftaran Program PTSL Tahun 2026 Sudah Capai Target

Kuota 1500 Pendaftaran Program PTSL Tahun 2026 Sudah Capai Target
Bagikan

Metrorakyat.Com, Labuhanbatu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu menunaikan tugas capaian 1500 sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kinerja keras seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak, target kuota tersebut akhirnya terpenuhi walau masih berada pada posisi triwulan ketiga di tahun yang sama.

Demikian disampaikan Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo didampingi Kasubbag TU, Ismail, Rabu, 9 September 2026 di Rantauprapat.

Menurutnya, terhitung sejak Januari 2026 lalu, BPN Labuhanbatu melakukan berbagai upaya agar program Kementerian ATR/BPN itu, dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Ternyata, kuota 1500 PTSL pun dapat dipercepat penyelesaiannya.

Dijelaskan Khalid, terdapat berbagai upaya yang dilakukan, di antaranya menggelar pertemuan, sosialisasi hingga rapat koordinasi berkala dengan panitia tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun stakeholder lainnya.

“Artinya, kuota 1500 pendaftaran tanah program PTSL untuk tahun 2026, sudah mencapai target hingga awal bulan September 2026,” ujarnya.

Terhadap pencapaian tersebut, Khalid sendiri memberikan apresiasi terhadap semua tim di internalnya serta ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait yang ikut mendukung.

Selain upaya kerja keras merealisasikan target kerja, pihaknya juga tetap fokus pada percepatan pelayanan, penguatan digitalisasi pertanahan, peningkatan kualitas data serta penyelesaian tunggakan layanan.

Sebab, pelayanan pertanahan tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari output dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, seperti penyelesaian sengketa, pelaksanaan reforma agraria dan penataan tanah menjadi fokus utama.

Lebih jauh dipaparkannya, program PTSL adalah kategori bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap serta memenuhi syarat untuk langsung diterbitkan sertipikat hak atas tanah sehingga mempunyai kekuatan hukum.

“Tujuan utama program PTSL antara lain, kepastian kepemilikan dan perlindungan hukum atas tanah, mencegah konflik, membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan wilayah hingga merapikan data tanah secara nasional,” sebut Khalid lagi.(admin)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.

Tinggalkan Balasan