PWI Buka Kesempatan Reaktivasi KTA yang Mati Lebih dari Setahun, Berlaku hingga 30 September 2026
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan kesempatan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun.
Program reaktivasi tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali para anggota yang KTA-nya telah tidak aktif, namun masih memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan serta jajaran pengurus lainnya, menyampaikan kebijakan tersebut, Jumat (7/8/2026).
“Kebijakan PWI Pusat ini sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tetapi masih ingin bergabung dengan PWI,” ujar Farianda.
Farianda menjelaskan, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan seseorang dapat gugur apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama lebih dari satu tahun.
Namun, melihat masih banyak anggota PWI yang KTA-nya tidak aktif dan tetap memiliki keinginan untuk menjadi anggota PWI, organisasi tersebut membuka program “reaktivasi” atau pengaktifan kembali KTA.
“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat membuat program reaktivasi KTA yang telah mati lebih dari setahun,” jelasnya.
Farianda mengimbau seluruh anggota PWI yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
“PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya lebih dari setahun untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Pengajuan Melalui PWI Kabupaten/Kota
Sementara itu, Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara, SR. Hamonangan Panggabean, menjelaskan mekanisme pengajuan reaktivasi bagi anggota yang berada di daerah.
Menurutnya, anggota PWI di kabupaten/kota harus mengajukan permohonan melalui PWI kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat langsung mengurusnya melalui kantor PWI Provinsi Sumatera Utara.
“Kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan mengirimkan formulir untuk diisi bagi yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya,” kata pria yang akrab disapa Monang tersebut.
Ia menegaskan, program reaktivasi ini tidak berlaku bagi seluruh KTA yang telah habis masa berlakunya.
Bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih dari satu tahun, prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme perpanjangan KTA seperti biasa.
“Sekali lagi kami tegaskan, program reaktivasi ini hanya bagi KTA yang mati lebih dari satu tahun,” tegas Monang.
Pendataan Berlangsung hingga 30 September 2026
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sumatera Utara, Rifki Warisan, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan reaktivasi KTA telah dimulai sejak awal Agustus 2026 dan diberikan batas waktu hingga 30 September 2026.
“Bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 untuk mendata nama-nama yang KTA-nya ingin diaktifkan kembali. Selanjutnya, pada 1 Oktober, data tersebut dikirim ke PWI Provinsi Sumatera Utara untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke PWI Pusat,” ujar Rifki.
Rifki juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima reaktivasi.
Bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum tahun 2012, tidak diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sementara bagi anggota yang KTA-nya mati setelah tahun 2012, wajib melampirkan sertifikat UKW sebagai salah satu persyaratan reaktivasi.
“Dan pemutihan masa berlaku KTA ini hanya dilakukan sekali ini saja. Ke depan tidak ada lagi,” tegas Rifki.
Hanya Berlaku untuk Anggota Biasa
Rifki menambahkan, program reaktivasi tersebut secara khusus diperuntukkan bagi Anggota Biasa PWI.
Apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti program reaktivasi, tetapi tetap ingin bergabung dengan PWI, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi Anggota Muda dan selanjutnya mengikuti proses sesuai ketentuan organisasi untuk menjadi Anggota Biasa.
“Jika syarat permohonan reaktivasi ini tidak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
PWI Sumatera Utara berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota yang KTA-nya telah tidak aktif, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kembali konsolidasi organisasi dan merangkul para wartawan yang masih ingin berkiprah bersama PWI.(MR/red)
