DPRD Batu Bara Setujui Perubahan PT Batra Berjaya Jadi Perusahaan Daerah
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara secara resmi menyetujui Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Pembangunan Batra Berjaya dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Batu Bara, Senin, ( 27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Rodial, Sekda Rusian Heri yang mewakili Bupati, Plt Sekwan Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, serta OPD dan unsur Forkopimda.
Ketua Pansus menyampaikan, bahwa pembahasan ranperda telah mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sumut Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Sejumlah dokumen pendukung juga telah diverifikasi, mulai dari akta pendirian 2014, akta RUPS perubahan bentuk 2025, rencana bisnis 5 tahun, laporan keuangan 2025, hingga hasil penilaian aset dari KPKNL.
“Berdasarkan pembahasan dan kelengkapan dokumen, Pansus menyimpulkan Ranperda ini layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” ujar pimpinan rapat.
Jika ditetapkan, PT Batra Berjaya akan resmi beralih status menjadi Perusda. Langkah ini diharapkan memperkuat peran BUMD dalam mendorong pembangunan dan PAD di Kabupaten Batu Bara. (MR/PS)


