6 Tahanan Korupsi RSU Pratama Nias Di Kirim Ke Rutan Medan

6 Tahanan Korupsi RSU Pratama Nias Di Kirim Ke Rutan Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 (enam) orang tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) Rabu 8 Juli 2026

Adapun identitas ke-6 (enam) tersangka, yaitu:
1. Nama Lengkap
JUANG PUTRA ZEBUA, S.T., M.M.
Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

2. Nama Lengkap
OBERLIN KURNIAWAN GEA, S.K.M., MPH. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024

3. Nama Lengkap
FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA, ST.
Sekaku Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya

4. Nama Lengkap
Ir. LIANUS NDRURU, MM.
Selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama

5. Nama Lengkap
LISTER BOY LASE, S.Kep., Ners.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023

6. Nama Lengkap
RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, S.K.M. Selaku Pengguna Anggaran

Seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan khusus Rahmani Oktaviani Zandroto telah dipindahkan ke Rumah Tahanan
(RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen menjelaskan alasan pemindahan tahanan untuk mempercepat proses hukum
terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. Kemudian, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan.

Sementara, Terhadap Juang Putra Zebua terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ucapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunugsitoli.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan (Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta dan Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan). Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka tersebut. Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang akurat.

Atas Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
(MR/KRIS-RED).

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan