Digerebek Tim Terpadu, Pekerja Tambang Ilegal di Sergai Kocar-kacir
METRORAKYAT.COM, SERGAI, – Penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (26/6), berlangsung dramatis.
Saat tim terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tiba di lokasi, para pekerja tambang pasir yang sedang beraktivitas langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Razia yang melibatkan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas LHK Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut dan Satpol PP Sumut serta aparat penegak perda tersebut menyasar dua titik tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Ular.
Di lokasi pertama, tim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat sedang menyedot pasir dari aliran sungai menggunakan mesin dompeng dan memuat material ke dalam sebuah truk pengangkut.
Namun, begitu mengetahui kedatangan petugas, para pekerja langsung berhamburan meninggalkan lokasi. Petugas Satpol PP sempat melakukan pengejaran, tetapi para pekerja berhasil meloloskan diri.
Karena tidak menemukan penanggung jawab maupun pemilik tambang di lokasi, petugas akhirnya membongkar peralatan tambang berupa saluran pipa penyedot pasir yang terhubung dengan mesin dompeng sebagai langkah penghentian aktivitas penambangan.
Di lokasi tersebut, tim juga menemukan dua orang pembeli pasir yang sedang menunggu proses pemuatan material ke dalam truk.
Salah seorang sopir truk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku datang dari Kota Binjai untuk membeli pasir bagi kebutuhan proyek pembangunan properti.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pasir yang dibelinya berasal dari lokasi tambang ilegal.
“Saya biasa beli pasir di Langkat. Ini untuk proyek pembangunan properti. Mohon maaf ya pak, kami juga baru pertama kali ke sini,” ujar sopir tersebut.
Menurut pengakuannya, harga pasir di lokasi itu dipatok sebesar Rp200 ribu untuk setiap truk.
Sementara di lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama, tim kembali menemukan aktivitas penambangan yang sedang memuat pasir ke dalam sebuah truk besar.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, orang yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui keberadaan pemilik maupun pengelola tambang.
Tim terpadu kemudian memberikan surat teguran tertulis dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan sampai pengelola mengantongi izin usaha dan dokumen lingkungan yang sah.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur.
“Yang ilegal kita tutup. Tetapi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara legal akan kita bantu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Senada, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung menyebut kondisi lingkungan di lokasi tambang cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(MR/red)
