Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN

Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MADINA – Isu adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menguap di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina). Hal ini terendus ketika adanya pemilihan dan penempatan Kepala Prodi, Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu (P2M), Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal.

Salah seorang sumber terpercaya menyebutkan, dugaan KKN ini mengakibatkan banyaknya dosen-dosen yang berpotensi menjabat, dan gagal. Menurutnya dengan adanya penambahan statuta atau syarat, yang seharusnya tidak ada dalam format awal pengajuan formasi.

“Dari awal pengajuan formasi tidak pernah ada syarat bahwa dosen yang masih melanjutkan pendidikan tidak bisa menjabat. Namun tiba-tiba ketika seleksi wawancara, ada statuta tersebut. Ini aneh dan tidak masuk diakal,” tutur sumber kepada wartawan, Selasa (23/06/2026).

Dan Narasumber ini pun menegaskan, proses seleksi hingga pelantikan terlihat tidak berjalan sesuai dengan biasanya. Bahkan, akhirnya Ketua STAIN Madina melantik orang-orang yang tidak sesuai dengan jurusan dan kompetensinya menempati posisi yang dibuka formasinya.

“Bagaimana bisa orang jurusan Hukum Pidana Islam memimpin Prodi Perbankan Syariah. Jauh sekali jurusannya. Apa ini tidak termasuk dalam KKN. Bahkan lebih parahnya lagi, orang yang jurusannya Hukum Pidana Islam memimpin Prodi Ilmu Hadist,” tuturnya.

Adapun seleksi Penerimaan Ka. Prodi hingga Sekretaris Pusat lainnya dibuka tanggal 11 hingga 15 Juni 2026. Seleksi wawancara dilaksanakan 17 Juni 2026, dan dilantik tanggal 19 Juni 2026.

Sementara itu terpisah, Ketua STAIN Madina, Dr. Mara Samin Lubis, M.Ed, melalui Wakil Ketua III, Dr. Faisal Musa, S. Ag, M.Pd, mengkonfirmasi bahwa benar ada pergantian Kepala Prodi, dan Sekretaris P2M dan Sekretaris P3M. Namun dirinya membantah bahwa adanya KKN dalam penentuan jabatan tersebut.

“Berdasarkan hasil itu, memang ada penerimaan kepala prodi. Namun penempatan itu sudah sesuai dengan kebijakan dari Ketua. Karena ketika proses penjaringan ada salah satu persyaratan untuk siap ditempatkan dimana saja, tidak sesuai dengan formulir pendaftaran,” jelas Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026) via Whatsapp (WA).

Faisal juga menegaskan orang-orang yang menempati posisi Kepala Prodi sudah sesuai dengan fungsionalnya. Sehingga tidak menyalahi aturan. Walaupun ada beberapa orang yang mendaftar calon Kepala Prodi yang sedang menempuh pendidikan.

“Mereka yang menjadi Ka. Prodi jabatannya Lektor, dan sudah sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Sehingga tidak menyalahi aturan. Pak Ketua juga akan melakukan evaluasi berkala. Jika tidak bisa menjabat, hak dari Ketua untuk menggantinya,” jelasnya.(mr/red) .

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan