Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
METRORAKYAT.COM, Mayoritas kita selalu berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan bonus demografi, ada satu kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian: jutaan pekerja menghabiskan hidupnya untuk bekerja, tetapi memasuki usia tua tanpa jaminan pensiun.
Ironisnya, mereka adalah orang-orang yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi petani, nelayan, sopir, pedagang kecil, buruh harian, tukang bangunan, hingga pekerja informal lainnya. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, dari muda hingga renta. Namun ketika usia tak lagi memungkinkan untuk bekerja, penghasilan pun ikut berhenti.
Fakta
Di Indonesia, persentase pekerja yang memiliki jaminan pensiun masih relatif rendah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025, peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) baru sekitar 14,96 juta orang, atau hanya 25,54% dari pekerja penerima upah (PU).
Artinya, dari 100 pekerja formal yang seharusnya berpotensi ikut, hanya sekitar 26 orang yang terlindungi program pensiun. Lantas jika dihitung terhadap seluruh angkatan kerja Indonesia (formal + informal, sekitar 150 juta orang lebih), cakupannya bahkan lebih kecil sekitar 9–10% saja.
Gambaran sederhananya adalah Pekerja formal dengan jaminan pensiun: ~25,5% , Seluruh pekerja Indonesia yang punya jaminan pensiun: ~10% dan Pekerja tanpa jaminan pensiun: ~90%.
Ironisnya, Kelompok yang paling rentan adalah pekerja informal / BPU, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, buruh harian, pekerja UMKM, Mayoritas dari mereka belum memiliki perlindungan pensiun sama sekali.
Konsep Equal Liberty
Menurut John Rawls dalam karya monumental A Theory of Justice, Rawls mengemukakan dua prinsip keadilan. Prinsip pertama adalah Equal Liberty Principle, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas sepanjang kompatibel dengan kebebasan orang lain.
Dalam perspektif hukum sosial, equal liberty tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup akses setara terhadap perlindungan negara atas hak-hak sosial-ekonomi. Hak atas pensiun dapat dimaknai sebagai bagian dari hak atas keamanan ekonomi pada masa tua.
Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini menuntut akses perlindungan pensiun yang setara, tidak adanya diskriminasi antarpekerja, jaminan negara atas perlindungan hari tua. Dengan demikian, pekerja formal di perusahaan besar maupun kecil dan juga sector informal harus memiliki peluang perlindungan yang sama.
Amanat Undang-undang Dasar 1945
Konsep keadilan sosial menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang setara, termasuk hak untuk hidup layak di usia lanjut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pekerja informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyebabnya beragam: keterbatasan literasi, pendapatan yang tidak menentu, rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan jangka panjang, hingga minimnya intervensi pemerintah daerah.
Masalah ini bukan semata urusan individu. Ini adalah persoalan kebijakan publik. Bayangkan seorang tukang ojek berusia 65 tahun yang masih harus bekerja karena tidak punya tabungan pensiun. Atau seorang pedagang pasar yang tetap berjualan meski kondisi fisiknya menurun drastis. Mereka bukan tidak rajin bekerja, justru mereka bekerja sepanjang hidup. Namun system juga belum hadir untuk menjamin masa tua mereka, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah, Pekerja Bukan Penerima belum dapat menjadi Peserta Jaminan Pensiun.
Indonesia sedang menuju era masyarakat menua (aging population). Jika perlindungan pensiun tidak diperluas sejak sekarang, maka beberapa dekade ke depan negara akan menghadapi lonjakan kemiskinan lansia.
Gap regulasi
Program Jamina Penisun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Skema iurannya didesain untuk hubungan kerja formal: ada pemberi kerja/perusahaan, ada pekerja, iuran dibayar bersama (perusahaan + pekerja) . Karena itu, akses JP selama ini lebih melekat pada pekerja penerima upah (formal).
Akibatnya, pekerja informal mengalami hambatan karena tidak punya pemberi kerja tetap, penghasilan tidak menentu, belum ada skema iuran pensiun yang sepenuhnya adaptif untuk sektor informal. BPJS Watch bahkan menyoroti bahwa hampir 60% pekerja Indonesia adalah pekerja informal, tetapi akses JP mereka masih terbatas.
Langkah Strategis
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin kesejahteraan pekerjanya hingga usia tua. Kesetaraan pensiun bukan sekadar kebijakan teknis. Diperlukan Langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang memungkinkan pekerja informal masuk ke dalam skema pensiun yang fleksibel dan terjangkau.
Kedua, diperlukan model iuran adaptif yang sesuai dengan karakter penghasilan sektor informal yang fluktuatif—harian, mingguan, atau musiman.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas subsidi atau bantuan iuran bagi pekerja rentan agar akses terhadap pensiun tidak bergantung semata pada kemampuan ekonomi individu.
Keempat, literasi jaminan sosial harus diperluas secara masif agar masyarakat memahami bahwa perlindungan pensiun adalah kebutuhan, bukan pilihan sekunder.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara sederhana: Apakah hanya pekerja formal yang berhak menikmati masa tua yang layak? Jika jawabannya tidak, maka reformasi menuju kesetaraan pensiun bagi pekerja informal bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Jangan biarkan jutaan pekerja yang membangun negeri ini kerja seumur hidup, lalu menua tanpa perlindungan. Karena setiap kerja yang bermartabat, layak berujung pada masa pensiun yang bermartabat (metrorakyat.com)
Ditulis oleh: Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng



