Izin PBG Sulit Keluar, KRK Jadi ‘Kambing Hitam’ Bagi Pengembang
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya penertiban bangunan tanpa izin oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Masyarakat dibuat bingung. Di satu sisi, sejumlah bangunan ditindak karena tidak memiliki PBG. Namun di sisi lain, masih banyak bangunan yang sudah berdiri bahkan sedang dalam tahap konstruksi tanpa mampu menunjukkan izin PBG.
Sebaliknya, ada pula bangunan yang belum memulai pekerjaan, tetapi izin PBG-nya sudah terpampang jelas di lokasi.
Kondisi tersebut terlihat di Kota Medan yakni di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia. Dua unit bangunan diketahui sedang dalam proses pembangunan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen PBG saat dikonfirmasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Sei Sikambing C-II, David Nainggolan, menyebut pemilik bangunan telah mengurus PBG dan bahkan telah membayar retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab, KRK bukanlah izin untuk memulai pembangunan, melainkan hanya salah satu dokumen pendukung dalam proses pengurusan PBG.
Anto Kacaribu, yang mengaku dipercaya mengurus pembangunan tersebut, mengatakan permohonan PBG telah diajukan sejak Desember 2025. Namun hingga Juni 2026, izin yang dimaksud belum juga diterbitkan.
“Kami sudah mengurus PBG sejak Desember 2025. Kata pihak Perkimcikataru masih dalam proses. KRK dan PBG disebut akan diterbitkan bersamaan,” ujarnya.
Ia mengaku seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi, telah diselesaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Medan.
Anto bahkan meminta awak media mempertanyakan langsung kepada Dinas Perkimcikataru terkait lambannya proses penerbitan izin tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pembangunan fisik tidak boleh dimulai sebelum izin PBG diterbitkan.
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sejumlah regulasi nasional terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurut Paul, PBG merupakan izin resmi yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai, baik untuk membangun baru, mengubah, memperluas maupun merawat bangunan.
“Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyatakan PBG wajib diajukan dan diperoleh sebelum konstruksi dimulai,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KRK tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan karena hanya merupakan bagian dari proses pengajuan izin.
“KRK bukan izin membangun. KRK hanya menunjukkan bahwa pemilik sedang mengurus perizinan. Konstruksi tetap tidak boleh berjalan sebelum PBG terbit,” ujarnya.
Paul juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku sama untuk bangunan yang digunakan sebagai kegiatan usaha. Dalam aturan yang berlaku, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha.
“PBG untuk kegiatan usaha pun wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi,” katanya.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan salah seorang pejabat Satpol PP Kota Medan yang menyebut pembangunan tidak perlu dihambat apabila pemilik telah membayar retribusi PBG meski izin belum diterbitkan.
Menurut Paul, pembayaran retribusi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang secara tegas mensyaratkan kepemilikan PBG sebelum pembangunan dilakukan.
Terpisah, Kepala Bidang Penindakan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Diky, mengaku akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan legalitas bangunan tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas pembangunan hanya dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan. Diky juga membantah anggapan bahwa pengurusan PBG membutuhkan waktu sangat lama apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai.
“Tidak mungkin PBG belum keluar apabila seluruh proses sudah selesai, apalagi jika pemilik mengaku sudah membayar retribusi melalui DPMPTSP. Kami akan cek langsung ke lapangan,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik, apakah lambannya penerbitan PBG menjadi penyebab maraknya pembangunan tanpa izin, atau justru KRK selama ini dijadikan tameng untuk melegitimasi aktivitas konstruksi yang belum memenuhi ketentuan hukum. (MR/Irwan)


