Bongkar Peredaran Sabu di Pantai Cermin, Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Bongkar Peredaran Sabu di Pantai Cermin, Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran barang haram narkotika jenis sabu di wilayah hukummya. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pasutri itu dilakukan di sebuah lesehan yang berada di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Pasutri yang diamankan berinisial IL alias U (44) selaku pelaku utama, dan istrinya berinisial NU alias I (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka U sedang duduk bersama istrinya inisial I, di atas meja lesehan besar dengan sejumlah barang bukti yang siap edar. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka U mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu seberat 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.

Tersangka mengakui sebagian sudah laku terjual, dan mendapat keuntungan seratus ribu rupiah per gramnya. Ia juga mengakui bisnis haram ini sudah berjalan sejak Maret tahun 2026.

Sementara sang istri lanjut Kasat Res Narkoba, juga turut diangkut karena mengetahui persis aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat bertransaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp240 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan,” terang AKP Erikson.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Minggu (17/5/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Benar, pasutri terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sergai. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujarnya.

Kasi Humas menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut ditegaskan Kasi Humas, bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, demi menyelamatkan para generasi muda.

Ia menyebutkan ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, bahwa jajaran Polres Sergai akan terus bergerak berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Polres Sergai akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sergai,” pungkas Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan