Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria di Pasar Bengkel

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria di Pasar Bengkel
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), pada hari Rabu malam (13/5/2026) berhasil mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48), di kediamannya Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi, dan diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H, melalui Kanit I IPDA Budi menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumah. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujar IPDA Budi.

Pada saat itu lanjutnya, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang didampingi perangkat desa setempat.

Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, yaitu dua helai plastik klip transparan ukuran sedang, dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Kemudian satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, dua unit ponsel genggam, dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp60 ribu rupiah.

Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses selanjutnya,” sebut IPDA Budi.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (15/5/2026) menegaskan komitmen Polres Sergai dalam membersihkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya, sesuai dengan sloga Polda Sumut yaitu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Ia menjelaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan laboratorium Forensik. Sedangkan terhadap tersangka inisial J, tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran,” terang Kasi Humas.

Kasi Humas juga menambahkan bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan