PN Medan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Pemohon JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di tolak oleh Pegadilan Negeri Medan, Jumat, 8 Mei 2026.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dalam agenda Pembacaan Putusan Sela dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Hal ini di ungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, S.H. M.H melalui pres liris.
Di jelaskannya bahwa, Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan
praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Adapun eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:
1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan)
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan
Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku.(MR/kris-Red)
