Warga Resah Diduga Peredaran Narkoba Jenis Sabu Makin merajalela Di Desa Sennah.
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Saat ini warga mengetahui bahwa jajarannya dari Polda,Polres dan Polsek berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku Narkoba
Warga juga mengetahui bahwa untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tapi hal tersebut tidak dihiraukan para pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,dimana menurut penilaian para warga didaerah tersebut pemuja dan pencandu Narkoba jenis sabu semakin hari semakin banyak sehingga warga semakin resah
“Iya Narkoba jenis Sabu makin merajalela ini,karna dikampung kami ini karna diduga para pecandu makin makin banyak “Sebut warga Dusun beringin,tepatnya barisan gereja atau sering disebut pinang baris berinisial IR,(40),Sabtu,(4/4/2026)
“Dan dibelakang rumah saya setiap malam diduga terjadi transaksi Narkoba dpenggunaan jenis sabu,pasalnya orang-oranh yang tidak saya kenal sering berdatangan dibelakang rumah kami ini berganti-ganti,Sehingga kami tidak tenang didalam rumah,Ungkapnya
Mau dilaporkan dan gerebek kami takut
terjadi yang tidak diinginkan,Ucapnya
Sementara itu awak media mendatangi lokasi yang diceritakan warga tersebut memang benar banyak orang dibelakang rumah dan saat itu juga semuanya lari berhamburan padahal awak media ingin investigasi pada Sabtu,(4/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wib.
Dilokasi tersebut juga seorang ibu membenarkan bahwa mereka juga tenang didalam rumah karna orang-orang selalu ramai dibelakang rumah nya
Dan Kami Warga juga berharap kepada pihak berwajib termsuk Intel kodim agar memberantas peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di kampung kami ini,”ucapnya. (MR/HPS)
