Alamak!!! Di Dalam Perkebunan PT Togos Gopas Wilayah Pangkatan Diduga Marak Ilegal Logging Kayu
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU –
Di saat Kapolri secara tegas memerintahkan seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda, Polres hingga Polsek untuk menindak keras praktik ilegal logging yang merusak lingkungan hidup, ironisnya dugaan pembalakan liar justru berlangsung terang-terangan di dalam kawasan perkebunan PT Togos Gopas, tepatnya di Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Aktivitas ilegal logging tersebut disebut-sebut berjalan bebas, nyaris tanpa hambatan, seolah-olah mengantongi izin resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi awak media pada Rabu (24/2/2026), praktik ilegal logging kayu ini diduga kuat melibatkan oknum internal perusahaan. Sejumlah nama mencuat, di antaranya JS dan SM yang diketahui sebagai karyawan Viar, RB dan SG yang berstatus karyawan pemanen. Lebih mencengangkan lagi, kegiatan ini diduga dikendalikan oleh seorang asisten afdeling berinisial JS.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan tumpukan kayu yang dikumpulkan di beberapa titik, mulai dari simpang pintu masuk perkebunan hingga ke area dalam perkebunan, tepatnya di lokasi bekas kantin. Kayu-kayu tersebut diolah menggunakan mesin chainsaw (senso).
Sementara itu, kayu berukuran besar diduga diambil dari tanaman keras di dalam perkebunan yang telah berusia puluhan tahun, dengan menggunakan alat berat jenis beko.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu olahan tersebut sudah dua kali keluar dari dalam areal perkebunan PT Togos Gopas, dan disebut-sebut keluar atas seizin pimpinan.
Namun saat dikonfirmasi, asisten afdeling berinisial JS justru terkesan lepas tangan. Melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (25/2/2026), ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal logging tersebut.
Sementara itu, pimpinan atau Manager Perkebunan PT Togos Gopas, Thomson Sitorus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan kayu dari dalam areal perkebunan.
“Izin klarifikasi, kami tidak pernah mengeluarkan kayu dari perusahaan karena kami memahami aturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya, Selasa (25/2/2026).
Ia juga menduga kayu tersebut kemungkinan berasal dari lahan milik warga sekitar yang sedang melakukan replanting.
“Mungkin dari lahan tetangga, karena mereka saat ini sedang replanting,” tambahnya.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika benar kayu berasal dari luar areal perusahaan, bagaimana mungkin proses pengumpulan dan pengolahan kayu terjadi di dalam kawasan perkebunan PT Togos Gopas.
Atas dugaan praktik ilegal logging yang jelas-jelas merupakan bentuk perusakan lingkungan hidup ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.(MR/HPS)
