Polda Sumut Gerebek Freedom Club
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap Freedom Club, KTV and Lounge di Jalan Kumango Medan.
AKBP Sandi Sinurat langsung memimpin penggerebekan dan mengamankan 34 pengunjung, 14 karyawan dan manager berinisial TS.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Rabu (21/6/2017), membenarkan, pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
“Benar, ada 34 pengunjung, 14 karyawan dan seorang managernya diamankan,” kata MP. Nainggolan.
Lanjut dikatakannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, termasuk karyawan terkait penemuan 4 butir narkoba jenis ekstasi di lokasi.
Selain 4 butir pil ekstasi tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa uang Rp 2,3 juta, 1 exemplar bil pembayaran KTV, dan uang sebanyak Rp 600 ribu dari ruang manager yang diduga dari hasil penjualan ekstasi. (Bares/MR).


