Penggiat Media Sosial Bang Yuka Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Pelapor

Penggiat Media Sosial Bang Yuka Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Pelapor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Penggiat media sosial milik akun Bang Yuka yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook akhirnya diperiksa Polisi, di Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sei Rampah, Senin (14/7/2025).

Pemilik akun Bang Yuka dengan namanya inisial PU warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, dilakukan pemanggilan kedua kali untuk dimintai keterangan oleh Polres Sergai.

Usai pemanggilan di Polres Sergai, pemilik akun media sosial, Bang Yuka yang didampingi Kuasa Hukum Alamsyah SH, MH, Joko Pramono, SH bersama rekan lainya mempertanyakan nama pelapor dengan LP/B/225/VI/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Alamsyah menerangkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dan klien kami sebagai wadah organisasi perhimpunan wartawan. Kami patut menghadiri pemanggilan ini.

“Kami belum bersedia memberikan keterangan, kenapa tidak atau belum bersedia untuk memberikan keterangan, karna dalam permintaan keterangan yang diberikan oleh Polres Sergai hanya tercantum laporan polisi, namun tidak tercantum nama pelapornya,” tegas Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, berbeda dengan surat permintaan keterangan yang merupakan dari Polres Sergai ini juga yang ditujukan oleh terlapor masyarakat Bahsiduadua atas nama Krist Bernard Siregar yang dicantumkan nama pelapor yaitu saudara Darma Wijaya, dan ini jelas nama pelapornya.

“Nah berbeda dengan laporan kepada klien kami ini atau pemanggilan, karena ini berita sudah di publik bahwasanya klien kami juga dilaporkan oleh seseorang atas nama Darma Wijaya. Maka kami meminta agar pihak Polres Sergai kembali meminta pemanggilan klarifikasi yang mencantumkan siapa nama pelapornya,” jelasnya.

“Jadi kami tahu berhadapan dengan siapa, apakah klien kami juga berhadapan dengan Darma Wijaya atau Bupati Serdang Bedagai atau saudara Wiwik atau siapa kami belum tahu,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Alamsyah, jadi kami disini berharap dan kami juga yakin rekan-rekan penyidik unit IV Polres Sergai ini akan bekerja objektif dan profesional.

“Kami hanya koreksi surat pemanggilan dan permintaan saja. Karena ini ada dua surat keterangan yang berbeda, padahal tujuannya sama, pasalnya sama,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemeriksaan penggiat media sosial akun Bang Yuka.

“Td sdh di undang tp blm mau beri keterangan dgn alasan hrs ada nama pelapor nya. Jd kt jadwal undangan klarifikasi ulang untk minggu depan,” tulisnya kepada wartawan.

Informasi yang diperoleh, pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan laporan nomor : STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dalam dugaan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial-Facebook atas nama pelapor Darma Wijaya alias Wiwik pada tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.15. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News