Sat Lantas Polres Pematangsiantar Beri Himbauan Larangan Parkir Berlapis di Seputaran Pasar Horas
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan memberikan himbauan larangan parkir berlapis diseputaran Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (28/6/2025) pagi pukul 09.00 WIB.
Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH mengatakan selain himbaun, personil Sat Lantas juga memberikan teguran kepada pengendara baik becak, sepeda motor maupun angkot yang parkir berlapis dan sembarangan di seputaran Pasar Horas tersebut.
Kemudian personil Sat Lantas turut menghimbau para pedagang agar meletakkan lapak barang dagangannya tidak melewati batas yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan yang lebih parah.
Tujuan kegiatan ini untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan yang melewati Jalan Merdeka khususnya di seputaran Pasar Horas dan sepanjang pasar tumpah (Pasar Horas) Kota Pematangsiantar.
“Kami menghimbau kepada juru parkir agar tidak menempatkan kendaraan parkir berlapis dan selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir sehingga ikut bertanggungjawab terhadap Kamseltibcarlantas di seputaran Pasar Horas,”pungkas Iptu Priska. (MR/Red)
