Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
METRORAKYAT.COM, ACEH SELATAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhan Haji Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial D, 60 tahun, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur di wilayah Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu 17 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua pelajar, masing-masing berusia 15 tahun, 7 tahun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhan Haji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan,” sebutnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa,” demikian pungkasnya.
Penulis : M. Ilham
