Keluarga Besar Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik Bantah Keras Lakukan Pembalakan Liar dan Illegal Loging di Harangan Repa

Keluarga Besar Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik Bantah Keras Lakukan Pembalakan Liar dan Illegal Loging di Harangan Repa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Keluarga besar Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik Repa secara keras dan tegas membantah tudingan terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan Harangan Repa, Huta IV Repa, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sejumlah oknum atau sekelompok orang yang disinyalir merasa tidak senang dan diduga kuat memiliki kepentingan terselubung lewat pemberitaan di sejumlah media yang melaporkan adanya perusakan hutan alam secara terang-terangan di wilayah Harangan Repa pada Rabu (23/4/2025), yang mereka duga dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

Atas pemberitaan tersebut, selanjutnya kru media Metrorakyat.com bersama tim turun melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (2/5/2025).

Di lokasi, kru media bersama tim menemukan puluhan orang pomparan Ompu Mallangantari sedang bertani atau bercocok tanam di lahan yang dituduh telah dirusak dan dilakukan illegal loging.

Di situ, Minton Manik (Amani Parma Manik) selaku Ketua Keluarga Besar Pomparan Ompu Mallangatari menerangkan bahwa SEJATINYA kawasan Harangan Repa adalah tanah ulayat warisan nenek moyang mereka yang dahulu sempat diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda sebagai kawasan perhutanan.

Lanjutnya menerangkan, dulu mereka telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan melalui Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) ke Kantor ATR/BPN Simalungun sejak 2018, namun hingga kini belum terealisasi.

Menurut Minton menjelaskan, mereka juga telah meminta izin kepada UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar untuk melakukan kegiatan cocok tanam di lahan tersebut.

“Pihak UPT KPH mengizinkan dengan syarat tidak menebang pohon,”sebutnya.

Disitu Minton Manik menjelaskan, Namun mereka mengaku terpaksa menebang sebagian pohon agar sinar matahari dapat masuk dan menjangkau tanaman yang mereka tanam.

“Tetapi kami tidak menjual kayu yang ditebang. Kayunya dibiarkan membusuk di lahan, bahkan dijadikan pupuk,” ujar Minton Manik pada Sabtu (2/5/2025).

Disitu Minton secara tegas mengatakan bahwa aktivitas mengelola Harangan Repa tersebut semata-mata untuk keberlangsungan hidup keluarga mereka, terutama bagi saudara-saudaranya yang kehilangan pekerjaan karena terkena PHK sehingga kembali ke kampung halaman untuk memulai kehidupan baru.

Di lokasi Harangan Repa, kru media bersama tim disaksikan yang lainnya secara jelas melihat bahwa tanaman yang mereka budidayakan mencakup tanaman keras seperti jengkol, kopi, durian, dan alpukat, serta palawija dan berbagai jenis sayuran juga ada cabai, pisang dan andaliman.

Sebagai salah satu anggota kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm), Minton juga menyatakan pihaknya selalu mengikuti arahan dan petunjuk pemerintah untuk mereboisasi lahan.

“Kalau ditebang satu, tanam sepuluh. Semua itu kami lakukan sesuai arahan pemerintah,” tegasnya.

Senada yang disampaikan oleh Minton Manik (Amani Parma), Parulian Damanik selaku wakil ketua Pomparan.Ompu Mallangatari, juga secara tegas membantah keras pemberitaan yang menyebut mereka sebagai perambah hutan dan pembalak liar.

Ia menyebut pihaknya telah melampirkan bukti sejarah terkait kepemilikan lahan, termasuk Putusan Nomor: 189/PDT/1996/PT-MDN yang menyatakan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari Ompu Raja Mallangantari Damanik.

Parulian menambahkan, pada Rabu lalu mereka juga telah menemui pihak UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, untuk berkonsultasi mengenai metode pengelolaan lahan tanpa merusak lingkungan.

Hasil konsultasi menyebut bahwa pohon kecil dan semak belukar bisa dibersihkan agar tanaman bisa tumbuh optimal.

Pihak KPH juga mendorong mereka membentuk kelompok tani agar bisa mendapatkan bantuan resmi berupa bibit dan pupuk.

“Kami siap menunjukkan tanaman yang kami kelola sejak tahun 2018. Dan kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kami melakukan ilegal logging dan menyebut saudara Minton Manik sebagai dalang penebangan. Kami juga sangat keberatan karena wartawan yang memberitakan tidak melakukan konfirmasi dan hanya menaikkan berita secara sepihak.

“Seharusnya wartawan yang memberitakan tersebut melakukan konfirmasi kepada abang kami Minton Manik,”tukasnya.

“Dan kami akan menuntut klarifikasi dari media yang bersangkutan,”pungkas Parulian Manik.

Pihak Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik meminta agar publik dan semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif, adil, dan tidak menghakimi sebelum terlebih dahulu mengetahui sejarah dan latar belakang dan fakta fakta sebenarnya yang ada Harangan Repa. Apalagi seenaknya langsung menuding telah melakukan pembalakan liar dan illegal logging.(MR/Tim)

Metro Rakyat News