Pemkab Batu Bara Layangkan Surat ke Kementrian ATR/BPN, Minta Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo

Pemkab Batu Bara Layangkan Surat ke Kementrian ATR/BPN, Minta Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Pemkab Batu Bara sudah melayangkan surat kepada Kementrian ATR/BPN agar menunda perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Socfindo. Hal ini dijelaskan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE,MAP kepada media, di Lima Puluh, Rabu, (23/4/2025).

Dalam hal ini, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, MAP. Menyampaikan, Sebab PT Socfindo Kebun Limapuluh dan Tanah Gambus belum membebaskan arealnya dari HGU yang berada di Jalan Arteri sepanjang 100 meter kiri kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh.

Sesuai dengan Perda RTRW No 11/2020 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara dimana diatur beberapa lokasi dan titik objeknya diareal perkebunan PT Socfindo.

“Surat Pemkab Batu Bara sudah kita layangkan kepada Kementerian ATR/BPN perihal agar menunda proses Perpanjangan HGU Perkebunan PT Socfindo Limapuluh – Tanah Gambus, dan mengeluarkan areal HGU sesuai dengan Perda RTRW No 11/Tahun 2020 Pemkab Batu Bara,” ungkap Syafrizal.

Terkait hal tersebut, Wabup Batu Bara Syafrizal meminta PT Socfindo untuk patuh terhadap Perda Itu. Sebab, Perda yang mengatur RTRW itu sudah keluar di tahun 2021 dan sudah mendapat eksiminasi dari Kementrian ATR/BPN.

“Syah dan legal untuk kita jalankan di Kabupaten Batu Bara. Tidak ada alasan, untuk PT Socfindo tidak memakai acuan Perda RTRW Batu Bara. Tidak ada alasan, katanya mereka menggunakan Perda RTRW Provinsi dan mengabaikan Perda RTRW kabupaten Batu Bara. Itu salah. Wilayah dan letak usaha atau HGU itu di wilayah kabupaten Batu Bara. Maka PT Socfindo wajib dan patuh terhadap apa yang tertuang dalam Perda RTRW itu,”terang Syafrizal.

Sambung nya lagi, Belum lagi, kita bicara mengenai kewajiban mereka mengenai Plasma, yang mewajibkan mengeluarkan 20 persen dari luasan HGU mereka bagi kelompok petani. Sampai saat ini belum ada laporan dari PT Socfindo terkait hal itu.

Mengenai areal kota dan perkantoran di Limapuluh dikawasan PT Socfindo itu sudah tertuang dalam RTRW Pemkab Batu Bara.

“Dialokasikan seluas 300 hektare untuk wilayah pemukiman dan perkantoran di kawasan PT Socfindo. Nah, untuk itu tidak bisa ditawar tawar dan diganggu gugat lagi,” tegas Syafrizal.

Terang nya lagi, Namun, patut diketahui mengenai areal 300 hektar yang diperuntukkan untuk wilayah pemukiman dan perkantoran. Berbeda, dengan alokasi pembebasan lahan HGU Perkebunan PT Socfindo di jalan arteri sepanjang 100 meter kiri kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh.

“Atas kondisi tersebut, makanya kita layangkan Surat pada Kementrian ATR/BPN meminta agar menunda perpanjangan HGU PT Socfindo,” terang Syafrizal.

Lanjut nya lagi, Sebelumnya, saat rapat koordinasi Forkopimda Batubara, Tanggal 2 April 2024, Diaula Pemkab Batu Bara dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan, PT Socfindo dan Kanwil BPN Sumut terkait kelebihan HGU PT Socfindo seluas 668 hektare.

Informasi HGU PT Socfindo ketika diukur oleh Dirtjend SPPR Kementrian ATR/ BPN pada Bulan April 2022 yang lalu bahwa ada 2 HGU PT Socfindo.

Pertama, menurut Sertifikat HGU No 2 yang diterbitkan tgl 28 Januari 1998 seluas 3373,11 hektare. Dan setelah di lakukan pengukuran dan penataan batas bidang tanah berdasarkan patok lama HGU dan patok perapatannya menjadi 3845 hektare. Sehingga ada kelebihan seluas 472 hektare.

“Sedangkan, untuk HGU Kebun PT Socfindo Limapuluh seluas 1418 Ha setelah diukur menjadi 1614 hektare. Kelebihan 196 hektare. Sehingga, total kelebihan menjadi 668 ha,” tutup Syafrizal. (MR/PS)

Metro Rakyat News