Respon BPOLBF Terkait Upah PekerjaYang Diduga Tak di Bayar Oleh PT Cipta Jaya Piranti Pada Proyek DPT di Para Puar

Respon BPOLBF Terkait Upah PekerjaYang Diduga Tak di Bayar Oleh PT Cipta Jaya Piranti Pada Proyek DPT di Para Puar
Bagikan

METRORAKYAT. COM, LABUAN BAJO – Plt. Direktur Utama BPOLBF Fransiskus Teguh merespon pemberitaan media Metro Rakyat. Com yang berjudul “PT Cipta Jaya Piranti diduga Tak Membayar Upah Pekerja Sekitar Puluhan Juta Pada Proyek DPT di Para Puar Labuan Bajo”, Kamis (27/03/2025)

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Plt. Direktur Utama BPOLBF Fransiskus Teguh menjelaskan bahwa sehubungan dengan isu yang berkembang terkait dengan pembayaran upah bagi pekerja lokal dalam proyek pembangunan jalan menuju Parapuar yang dikerjakan oleh kontraktor, pengajuan pencairan anggaran sudah dilakukan dan sudah dicairkan pada Senin, 24 Maret 2025 kepada pihak kedua dalam hal ini Kontraktor.

Adapun terkait Sub Kontraktor, perjanjian kerja mereka dilakukan secara langsung dengan pihak Kontraktor dan bukan dengan pihak BPOLBF. Sehingga secara resmi tidak berkaitan langsung dengan BPOLBF,”ujarnya

Kemudian, BPOLBF sangat mengutamakan kesejahteraan pekerja lokal dalam setiap proyek yang kami fasilitasi. Salah satu komitmen kami adalah memastikan bahwa setiap pekerja, khususnya yang berasal dari daerah sekitar, menerima hak mereka, termasuk upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dalam proses pembayaran bagi Upah Pekerja Lokal Pihak Kontraktor telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran upah kepada pekerja lokal. Namun, kami sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pembayaran tersebut rupanya belum semuanya selesai dilakukan sesuai dengan waktu yang kedua belah pihak (Kontraktor dan Subkontraktor) sepakati.

Pengajuan pencairan anggaran sudah dilakukan dan sudah dicairkan pada Senin, 24 Maret 2025 kepada pihak kedua dalam hal ini Kontraktor dan BPOLBF telah melakukan tiga kali pembayaran (Termin) kepada pihak kedua (Kontraktor) yaitu: Termin 1, (9Desember 2024) Termin 2, (27 Desember 2024) Termin 3, (24 Maret 2025).

Adapun terkait Sub Kontraktor, perjanjian kerja mereka dilakukan secara langsung dengan pihak Kontraktor dan bukan dengan pihak BPOLBF. Sehingga secara resmi tidak berkaitan langsung dengan BPOLBF.

“Pihak subkontraktor sendiri telah bertemu BPOLBF agar dapat difasilitasi dan dimediasi dengan pihak kontraktor dan BPOLBF telah mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi bersama terkait masalah yang ada,”jelasnya

Tindak Lanjut dari BPOLBF yaitu
BPOLBF telah memberikan peringatan kepada kontraktor (PT Cipta Jaya Piranti red) terkait kewajiban pembayaran tersebut dan akan terus mengawasi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hak pekerja lokal segera dipenuhi.

“Jika diperlukan, kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku dalam proyek ini,”tegas Frans Teguh Plt. Direktur utama BPOLBF (MR/Red).

Metro Rakyat News