BPJS Kesehatan Sergai Sosialisasikan Program JKN Kepada Personel Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mensosialisasikan pemberian informasi langsung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada personel Polres Sergai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (30/4/2026), dihadiri Waka Polres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, S.H, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, S.H, Kabag Logistik AKP R. A. Z. Simamora, S.H, Kepala BPJS Sergai Yumiarti, para personil, ibu Bhayangkari serta para PHL Polres Sergai.
Waka Polres Sergai, Kompol S. P. Anak Ampun, S.H, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Kapolres Sergai tidak dapat hadir dalam kegiatan ini.
Dikesempatan itu Waka Polres Sergai menyampaikan pertanyaan dari pada manfaat menjadi anggota JKN, dan pemakaian aplikasi Mobile JKN, serta bagaimana cara pendaftarannya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sergai, Yumiarti menyampaikan materi kegiatan sosialisasi tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS adalah badan pengelolaan kesehatan, sedangkan JKN adalah hasil produk,” kata Yumiarti.
Ia menjelaskan, dasar hukum utama JKN di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, yang diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tujuan utama JKN adalah memberikan kepastian perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak.
“Program ini berbasis gotong royong, bertujuan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan,” terangnya.
Kepala BPJS Sergai itu menambahkan, manfaat JKN meliputi akses layanan kesehatan komprehensif (preventif, kuratif, rehabilitatif) yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga memaparkan ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Selanjutnya perataan gigi seperti behel. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri dan penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Kemudian penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Hal lainnya adalah pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Selanjutnya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Kemudian pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, dan pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
“Yang terakhir adalah pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan,” jelas Yumiarti. (MR/AS)
