Pengedar Sabu Seorang Perempuan di Tangkap Polres Tanjungbalai

Pengedar Sabu Seorang Perempuan di Tangkap Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai seorang perempuan.

Berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalai balai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gg Tembakau Lk I Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. “ucap Kasat Narkoba kepada wartawan, Rabu (15/1/25).

Dikatakan Kasat Narkoba, “Dari hasil informasi tersebut maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib

“Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H, setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

“Kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat dan uang tunai Rp. 1.700.000. “tandas Kasat AKP Supriyadi

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki initial B (LIDIK).

Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. “ucap AKP. Supriyadi SH, MH.(MR/Uda).

Metro Rakyat News