Tak Terima Anaknya Di Hukum Lebih Berat Dari Vonis Pengadilan, Warga Tanjung Raja OI Tuntut Keadilan

Tak Terima Anaknya Di Hukum Lebih Berat Dari Vonis Pengadilan, Warga Tanjung Raja OI Tuntut Keadilan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Seorang warga asal Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Latif (51) mengadukan perkara hukum yang menjerat putranya yang kini harus mendekam di penjara. Putranya tersebut diputus bersalah atas kasus kepemilikan sebutir pil ekstasi.

Putusan itu berdasarkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Kepada wartawan, Latif mengungkapkan kronologi putranya yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada akhir Januari lalu, putra Latif bernama Asep dan rekannya bernama Dendi diamankan polisi karena kepemilikan sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam). Sajam tersebut adalah milik rekan putranya.

“Pil ekstasi itu memang dibeli berdua, tapi kalau sajam bukan milik anak saya, tapi milik temannya,” kata Latif kepada wartawan di Indralaya, Selasa (08/10/2024).

Sambungnya, dalam perjalanan perkara tersebut hingga proses pengadilan, Asep dan rekannya sama-sama divonis dua tahun penjara.

Namun JPU mengajukan banding hingga Asep diputus penjara empat tahun, lebih berat dari putusan awal.

“Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya tetap dihukum lebih ringan. Saya sebagai orang tua sangat keberatan,” tutur Latif.

Menurut Latif, putusan yang diberikan kepada putranya tersebut dirasa tak adil. Dirinya berharap keadilan agar putranya dihukum lebih ringan sesuai vonis pengadilan.

“Kalau mau dihukum ya harusnya sama rata, jangan berat sebelah. Apalagi teman anak saya itu yang bawa pisau, tapi hukumannya lebih ringan,” ungkap Latif. (MR/YOPI007)

Metro Rakyat News