Pasca SP3, Erikson Sianipar Tempuh Jalur Hukum Demi Pulihkan Nama Baik
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pasca dihentikannya penyelidikan laporan terhadap Erikson Sianipar oleh Polres Tapanuli Utara karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana, polemik internal Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani kini memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Melva Tambunan, Erikson resmi melaporkan mantan Ketua Koperasi TSBP, Erni Hutauruk, atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Melva Tambunan kepada awak media di Parkopi Tarutung, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan semata bentuk perlawanan, melainkan upaya memulihkan marwah dan reputasi kliennya yang selama ini disebut menjadi sasaran framing negatif di ruang publik.
“Laporan terhadap klien saya sudah dihentikan sejak 7 Mei 2026. Secara pribadi Pak Erikson sudah memaafkan Erni Hutauruk. Namun demi kepastian hukum dan pemulihan nama baik, proses hukum tetap perlu ditempuh,” ujar Melva.
Didampingi Erikson Sianipar dan Ketua Koperasi TSBP saat ini, Hendra Utama Sipahutar, Melva menilai opini yang berkembang selama ini telah merusak citra dan relasi bisnis kliennya, termasuk jaringan usaha yang disebut telah terbangun di tingkat nasional hingga internasional.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tunggakan koperasi terhadap supplier merupakan tanggung jawab kepengurusan sebelumnya. Meski demikian, Erikson disebut tetap mengambil peran untuk memastikan persoalan tersebut tidak berdampak lebih luas terhadap keberlangsungan UMKM dan kepercayaan mitra usaha.
“Klien kami justru mengorkestrasi penyelesaian utang koperasi kepada supplier berdasarkan data audit konsultan. Ada sekitar 40 supplier yang datanya sudah terkunci per 20 April melalui nota dan laporan utang yang autentik,” katanya.
Melva turut mengimbau para supplier agar tidak mudah terpancing provokasi maupun narasi yang dinilai dapat memperkeruh suasana. Ia meminta seluruh pihak memberi ruang kepada proses hukum berjalan objektif.
Sementara itu, Hendra Sipahutar mengakui kondisi keuangan koperasi saat ini belum stabil. Dari total kemampuan kas sekitar Rp1,2 miliar, koperasi disebut baru mampu membayar sekitar 60 persen kewajiban kepada supplier.
“Persoalan ini terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya. Namun Pak Erikson tetap bersedia membantu melalui pinjaman agar pembayaran kepada supplier bisa segera dituntaskan. Ini bentuk kepedulian yang kami apresiasi,” ujarnya.
Di tengah tekanan dan tudingan yang berkembang, Erikson Sianipar menegaskan dirinya tidak ingin konflik berkepanjangan menghambat program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Tapanuli Utara.
Founder Bisukma itu mengaku memilih tetap fokus membantu keberlangsungan UMKM dan stabilitas koperasi.
“Apa yang terjadi dengan saya, biarlah cukup dengan saya. Saya sangat mencintai Tapanuli Utara dan ingin memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” ucap Erikson.
Meski mengaku telah memaafkan Erni Hutauruk secara pribadi, Erikson berharap laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan kuasa hukumnya dapat diproses secara profesional dan tuntas demi kepastian hukum.
“Saya memaafkan secara pribadi, tetapi pemulihan nama baik harus dilakukan melalui jalur hukum, saya juga memohon kepada pihak Polres Tapanuli Utara agar laporan saya terkait pencemaran nama baik diproses secepatnya. Agar nama baik saya bisa secepatnya pulih ” tegasnya.
(MR/ Andoky Manalu)
