Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ciduk Pelaku Curat di Sei Bamban
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Kamis (14/5/2026) sore, di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Dalam pengungkapan itu, Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan pembongkaran sebuah rumah kosong milik korban Sugito di Dusun I Desa Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H, mengatakan penangkapan pelaku didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / V / 2026 / SPKT / POLSEK SEI RAMPAH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Mei 2026, atas kehilangan sejumlah aset di rumah kosong milik korban.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian ini diketahui saat korban mendapat informasi dari seorang saksi melalui telepon, yang mengabarkan bahwa rumah kosong milik korban telah dibongkar orang tidak dikenal.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4×3 meter di teras depan sudah hilang.
Bukan hanya itu, dua buah pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional di dapur belakang rumah juga hilang digondol maling.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sekira mencapai Rp6 juta rupiah. Merasa dirugikan korban langsung membuat laporan di Polsek Sei Rampah, Polres Sergai.
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Melalui informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku, dan meringkus inisial AP alias D tanpa perlawanan di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pada interogasi awal, tersangka AP kepada petugas mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tidak sendirian. Ia mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas (kilang butot).
“Saat ini, tersangka AP alias D beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Hendri.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Selasa (19/5/2026) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terutama Polres Sergai setelah menerima laporan atas kehilangan sejumlah aset milik korban Sugito.
“Tersangka AP alias D melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” bilangnya.
Lanjut Kasi Humas, tim Opsnal Sat Reskrim masih melakukan pengembangan di lapangan dan terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas. (MR/AS)
