Guna Mendorong Percepatan Proses KPBU PDAM Perumda Air Minum Tirta Meulaboh Surati PPN/Bappenas
METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat menyurati Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pelaksana Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas). Surat tersebut dilayangkan guna untuk memperlancar pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Perumda Air Minum Tirta Meulaboh dan Perservasi Jalan.
Kadis PUPR Aceh Barat Dr. Kurdi mengatakan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan pada tanggal 2 September 2024 lalu lewat Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan khususnya Sekretaris Kantor Bersama KPBU Kementerian PPN/Bappenas untuk meminta kepada bidang terkait untuk memfasilitasi capacity building atau penguatan kapasitas KPBU
“Surat tersebut kita layangkan sesuai dengan pembahasan sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2024 saat tim KPBU Aceh Barat yang terdiri dari Sekdakab Aceh Barat Marhaban, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Mawardi, dirinya serta Kabid Tata Ruang dan Banggunan Gedung Dinas PUPR Aceh Barat Candra Petra bertemu dengan Sekretaris Bersama di Kementerian PPN/Bappenas, Kata Dr. Kurdi, Sabtu (7/9-2024)
Sebut Kurdi surat yang kita layangkan tersebut guna untuk mendorong percepatan proses KPBU untuk PDAM Tirta Meulaboh dan juga Perservasi jalan segera dilaksanakan, sehingga apa yang kita harapkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dibidang SPAM bisa terwujud, serta keadaan jalan terus terjaga dan optimal dapat terwujud agar terhindar dari kecelakaan lalulintas, terang Kurdi
Dalam surat tersebut, kata Kurdi, pihaknya meminta agar Sekretaris Kantor Bersama KPBU Kementerian PPN/Bappenas dapat memenuhi kebutuhan terutama dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendorong percepatan pembangunan insfratruktur
Sebut Kurdi, permohonan penguatan capacity building itu dilayangkan juga merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam percepatan penyediaan insfratruktur.”Merujuk pada peraturan tersebut maka pada tahap perencanaan membutuhkan sosialisasi atau capacity building terkait skema KPBU,” terangnya.
“Nantinya dalam pelaksanaan KPBU untuk PDAM Tirta Meulaboh, dan preservasi jalan akan dilaksanakan skema KPBU berbeda, dimana untuk Perumda Air Minum Tirta Meulaboh akan dilaksanakan dengan skema siliceted, dan untuk preservasi jalan dengan skema unsoliceted,”sebut Kurdi.
Kata dia, untuk kedua skema tentu berbeda, dimana soliceted diinisiasi dari kita, sedangkan unsoliceted diinisiasi oleh badan usaha, dimana proposal yang diajukan oleh badan usaha memenuhi syarat yang ditentukan, demikian kata Kurdi.(MR/UDINJAZZ)
