Pria (29) Warga Padang Tualang Ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura.

Pria (29) Warga Padang Tualang Ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Satreskrim Polsek Tanjung Pura Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil amankan seorang Pria berinisial BD (29) sa’at akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu, pada hari Selasa (13/08/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut turut disita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Sabu seberat 13,53 gram dan
Uang Sebanyak Rp. 1.026.000 (satu juta dua puluh enam ribu Rupiah).

Pelaku ini ditangkap di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.

Sa’at ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan sangka’an kasus Narkotika.

“Kepada seluruh masyarakat Langkat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang.

“Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” pungkasnya.(mr/yo)

Metro Rakyat News