Prasetyo: Kasus Buni Yani Tak Akan Dihentikan
MetroRakyat.com | JAKARTA — Kasus tersangka penyebaran video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Buni Yani tidak akan dihentikan.
Jaksa Agung MH Prasetyo mengatakan, dengan vonis terdakwa dan dianggap terbukti, tidak berarti kasus lain terkait kasus ini dihentikan penuntutannya.
“Nggak, nggak ada dihentikan. Kenapa dihentikan, berkas kan sudah lengkap dan diterima tidak ada masalah. Maksudnya Buni Yani dihentikan, oh tidak ada dihentikan,” tukas Prasetyo.
Ia menjelaskan perkara Ahok berbeda dengan perkara Buni Yani. “Kan permasalahannya berbeda, ini sendiri dan Ahok sendiri, dakwaannya seperti itu, bukti-buktinya sendiri-sendiri ya. Jadi apa yg dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah Buni Yani tidak, ” tambahnya.
Buni Yani dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ia dipidanakan karena mengutip pidato Ahok tentang Al Maidah Ayat 51, yang di-up load oleh Pemprov di You Tube, namun dengan menghilangkan kata ‘Pakai’. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Infrmasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MR/POS).
