Alam dan Lingkungan Kota Siantar Dirusak, Sat Pol PP Siantar Takut Ambil Tindakan
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pematang Siantar Pariaman Silaen merasa gerah dan cenderung tempramen saat dirinya dikonfirmasi kru Metrorakyat.com di kantornya Kamis (23/11/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Rasa gerah tersebut disinyalir sebab Pariaman merasa terganggu atas pertanyaan wartawan yang menyoroti kinerja Satpol PP Siantar yang dianggap tidak tegas dan takut menghentikan terkait aktifitas tambang Galian C milik marga Pardede yang berlokasi di Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang sampai saat ini masih bebas beroperasi merusak dan mengeksploitasi kekayaan alam dengan cara merusak lingkungan Kota Siantar.
Dalam konfirmasi kru media ini sebelumnya kepada Pariaman Silaen lewat pesan WhatssApp pada Kamis (9/11/2023) mempertanyakan terkait Tambang Galian C milik marga Pardede yang masih tetap beroperasi, dalam konfirmasinya Pariaman mengatakan “Sdh kitq hentikan operasionalnya bang. Apa masih beroperasi abang lihat? Biar kami tegur lagi.”
Selanjutnya kru media menjawab jika tambang Galian C tersebut masih tetap beroperasi sambil mengirim link berita:
https://metrorakyat.com/2023/11/kadis-lingkungan-hidup-kota-pematang-siantar-diduga-main-mata-dan-mandul-terhadap-galian-c-di-tj-tongah-pematang-siantar/
Sembari menambahkan oleh Kadis DLH Dedi T Setiawan mengarahkan kru media agar mengkonfirmasi ke Satpol PP Pemko Siantar. Dan dijawab Pariaman: “Nanti kita survey lagi ke lokasi iya bang”.
Dan pada Senin (20/11/2023) kru Metrorakyat.com kembali mengkonfirmasi Pariaman untuk mempertanyakan hasil survey yang dilakukan oleh Sat Pol PP sambil mengirimkan gambar foto-foto bukti truck Galian C yang bebas keluar masuk membawa hasil tambang berupa batu dan pasir. Namun konfirmasi tersebut tidak mendapat balasan meski pesan yang dikirim masuk dan dibaca (centang biru) demikian juga saat dipanggil dan berdering namun tidak menjawab.
Atas sikap diam Pariaman tersebut, selanjutnya Kamis (23/11/2023), Pariaman Silaen saat ditemui di ruangannya, di awal konfirnasi Pariaman menyebut terkait Galian C yang ada di Tj. Tongah itu adalah ranah provinsi dan mengakui telah kesana bersama Dinas Lingkungan Hidup Siantar dan memanggil pemilik tambang Galian C bermarga Pardede dan meminta untuk dihentikan, tapi pemiliknya agak sulit,” jelasnya. Dirinya juga menyebut di Siantar tidak ada izin tambang dan tidak diperkenankan ada Galian C di daerah Kotamadya khususnya di Siantar.
Lanjutnya lagi, terkait hal itu, sebenarnya lebih ke ranah Dinas Lingkungan Hidup. Walau untuk masalah penertibannya memang ranah Satpol PP kota Pematang Siantar.
“Namun walau demikian kita sudah menyurati Provinsi untuk menindaklanjuti hal ini namun sampai saat ini belum mendapat balasan,” ucapnya.
Atas pernyataan Pariaman tersebut selanjutnya kru netrorakyat.com kembali mempertanyakan berapa lama akan menunggu dan apakah akan menunggu sampai terjadi kerusakan alam?.
Mendengar pertanyaan tersebut spontan membuat Pariaman terdiam untuk beberapa saat. Namun dengan cepat mengatakan akan menindak lanjutinya. “Nantilah kita apakan lagi lah”, jawabnya dengan gugup sambil menjanjikan akan turun kembali ke lokasi dan akan mengajak serta kru media bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Atas pernyataan di atas tampak sebenarnya Pariaman menyadari tidak ada izin Galian C di kota. Namun entah hal apa yang membuatnya lemah sehingga tidak benar-benar menghentikan aktifitas tambang tersebut.
Dengan demikian publik dapat menilai Sat Pol PP selaku penegak Perda tidak melakukan tugas fungsinya dengan tetap membiarkan Galian C tersebut terus beroperasi sehingga pasti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Disamping itu patut diduga Pariaman Silaen selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar telah menerima sesuatu sehingga menjadi ‘tumpul’ dan merasa takut dan tunduk terhadap pengusaha pemilik Galian C tersebut.
Kiranya ini menjadi perhatian Wali Kota Pematang Siantar sebab ada pimpinan OPD yang diangkatnya namun diduga dengan sengaja membiarkan lingkungan dan alam kota Pematang Siantar menjadi rusak dan hancur.
Dan jika dikaitkan dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3.Milyar dan Paling banyak 10 Milyar rupiah. (MR/tim)
