Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Diduga “Main Mata” dan “Mandul” Terhadap Galian C di Tj. Tongah Pematang Siantar

Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Diduga “Main Mata” dan “Mandul” Terhadap Galian C di Tj. Tongah Pematang Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait Galian C milik warga diduga bermarga Pardede yang berlokasi di Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, lewat kunjungannya ke lokasi telah di Ultimatum.

oleh dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kota Pematang Siantar pada Kamis (5/10/2023) sekira jam 11.00 WIB agar menghentikan aktifitasnya.

Namun kunjungan dan ultimatum tersebut ternyata hanya kedok belaka untuk menakuti pengusaha sekaligus pencitraan kinerja kepada publik. Pasalnya walaupun sudah diberi ultimatum, ternyata galian C tersebut masih saja tetap beroperasi. Hal tersebut sesuai informasi warga sekitar dan dikuatkan dengan tinjauan langsung kru media bersama tim ke lokasi. Dimana kendaraan yang mengangkut material dari galian C tersebut masih tetap berjalan dan beroperasi.

Atas hal tersebut selanjutnya media Metrorakyat.com coba mengkonfirmasi kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Dedi T Setiawan, Kamis (2/11/2023) dengan menyambangi ke kantornya Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar sekira pukul 14.30.WIB. Namun Kadis DLH tidak ada di tempat. Masih di hari yang sama selanjutnya saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp sekira pukul 14 39 WIB dan dari seberang disahut “sebentar ya bang ini lagi sedang rapat”.

Seiring waktu kru media coba sabar menunggu. Namun setelah sekian lama sosok yang ditunggu tidak kunjung datang dan selanjutnya kru media bersama rekan meninggalkan lokasi kantor. Dan terakhir saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 15.59 WIB dan 16.17 WIB namun tidak mendapat balasan.

Atas situasi dan kondisi tersebut diduga banyak hal yang ditutupi oleh Kadis Dedi T Setiawan terkait Galian C milik warga bermarga Pardede. Pasalnya sebelum kru media menyambangi kantor DLH, pada Kamis Pagi (2/11/2023) Dedi Setiawan telah menjanjikan lewat pesan WhatsApp untuk ketemu pada siangnya.

Disamping dugaan banyak hal yang ditutupi diduga Kadis Dedi T Setiawan juga telah menerima ‘upeti’ sehingga tidak mampu atau menjadi ‘mandul” untuk menghentikan kegiatan Galian C tersebut. Dan terkesan menyepelekan profesi wartawan dengan banyak berjanji tapi pada kenyataannya nol besar.

Dan terkait Galian C milik warga diduga bermarga Pardede, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3.Milyar dan Paling banyak 10 Milyar rupiah.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi dan dipublish, Dedi T Setiawan tetap memilih bungkam. (MR/MBPS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.