Hebat, Dinas PUPR Kab Langkat Diduga Beri Paket Judul/Pekerjaan Kepada Orang Bukan Kontraktor, Ini Bantahannya
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Diduga akibat diberitakan oleh media terkait adanya dugaan seseorang yang bukan Kontraktor memperoleh judul/paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat hanya karena adanya kedekatan akhirnya dibantahkan.
Proses bantahan kepala dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi, S.STP di beberapa media melalui Ketua LSM di Langkat yang menyatakan kadis PUPR telah melaksanakan tupoksinya sesuai SOP terkait dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Persekongkolan terhadap pembagian paket pekerjaan pada APBDP-2023 harus ditindaklanjuti oleh KPK.
Kadis PUPR Langkat, melalui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) namun tidak menjelaskan bagaimana seseorang yang bukan Kontraktor memperoleh judul/paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat, apakah meminta paket dimaksud atau memang diberi oleh oknum PUPR dan apakah ada atau tidaknya ‘fee’ untuk memperoleh judul dimaksud.
Beredar rumor, judul pekerjaan dibagi oleh oknum ASN di Lingkungan PUPR Langkat berinisial DT bersama seorang kontraktor berinisial DA.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, DA rekanan anak main KA dan DA.
KA sambung sumber lagi merasa kebal hukum karena diduga memiliki hubungan baik dengan Oknum Jaksa berinisial AS di Kejatisu dan Adpidsus kejatisu. Namun sumber yakin kalau yang dianggarkan KA tidak akan mau namanya dicatut dan dibawa-bawa dan tentunya akan melindungi KA bila KA melanggar Peraturan Perundang undangan.
Saat berita ini ditayangkan, masih ada yang kasak-kusuk mencari Perusahaan agar judul yang diterima dapat dikerjakan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ahmad Muhajir, S.Sos.I, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan Pemeriksaan terhadap Khairul Azmi S.STP, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat terkait pembagian Paket Pekerjaan APBDP-2023 Khususnya Paket dibawah 200 juta yang dibagikan kepada orang-orang yang tidak berkompeten.
Diduga ada tindak pidana gratifikasi dan persekongkolan.
Hal ini disampaikan Ahmad Muhajir, Selasa, 31 Oktober 2023, menyahuti keluhan rekanan yang kecewa karena tidak memperoleh Paket pekerjaan padahal memiliki Perusahaan.
Menurut sumber yang dapat dipercaya yang juga rekanan pemilik perusahaan yang tak ingin namanya disebut, yang memperoleh paket adalah orang-orang yang mengaku dekat dengan pejabat yang berkuasa di Langkat, sehingga meski tidak memiliki perusahaan namun memperoleh paket pekerjaan.
“Dan mereka yang mendapat paket namun tidak memiliki perusahaan sibuk menelpon kami untuk pinjam perusahaan,”ujar sumber tersebut.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi awak media kepada Kadis PUPR Kab Langkat, Khairul Azmi sedang tidak berada di kantor hingga berita ini ditayangkan redaksi.(MR/Her)