KUA/PPAS R.APBD 2024 Kabupaten Langkat Disepakati

KUA/PPAS R.APBD 2024 Kabupaten Langkat Disepakati
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Plt. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni juga dihadiri Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, Anggota DPRD, Kajari, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Dedi membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2024. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp.1.996.205.599.443,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp.200.160.600.000,-, pendapatan transfer Rp.1.751.867.258.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 44.177.740.500,-

Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp.1.993.205.599.443,- dengan belanja modal sebesar Rp.158.146.312.295,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp.26.526.175.292. Untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Dedi.

Plt. Bupati Langkat Syah Afandin dalam Kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, KUA/PPAS R.APBD 2024 hingga dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2024 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA/PPAS telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin pada kesempatan itu mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2024 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(mr/yo)

Metro Rakyat News