Sesi ke 2 Pelaksanaan Sosperda ke XI, Duma Ajak Warga Miliki Kartu BPJS dan UHC Untuk Mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung dari partai Gerindra menghimbau kepada warga masyarakat di jalan Belanga kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah untuk peduli kesehatan baik lingkungan dan diri. Hal ini diungkapkan Duma pada pelaksanaan sosoerda nya itu, Minggu (5/11).
Kata politisi dari partai Gerindra kota Medan ini, untuk mengantisipasi terhambatnya pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit saat hendak berobat atau opname saat terkena sakit, warga harus sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan sejak dini.
Seperti pengalaman yang pernah dia rasakan, dimana saat itu seorang warga di Jalan Belanga hendak opname di rumah sakit namun karena tidak ada BPJS Kesehatan maka dialihkan menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Namun, warga tersebut terkendala sebab pihak pegawai rumah sakit meminta rekomendasi dari BPJS Kesehatan terlebih dahulu baru bisa dilayani.
” Warga ini karena kenal sama saya lalu menghubungi saya. Saat itu malam hari lalu saya sampaikan kepada pihak RS untuk melayani warga tersebut. Saya menjamin jika UHC dapat digunakan meski belum memiliki rekom dari BPJS Kesehatan. Selanjutnya warga itupun dilayani. Meskipun warga itu meminta saya agar tidak tidur dulu sebelum pelayanan benar benar selesai,”ujar Duma.
Diterangkan Duma lagi pemko Medan sudah meluncurkan jaminan kesehatan Medan mantab (JKMB). ” Cukup dengan membawa KK dan KTP domisili Kota Medan,”ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD Kota Medan asal partai Gerindra ini turut menghimbau agar puskesmas dan rumah sakit tidak menolak dan mempersulit pasien yang memakai BPJS Kesehatan maupun UHC ketika datang ingin rawat inap.
“Masalah sakit itu urgen, urusan UHC diurus tapi pasien diutamakan dilayani terlebih dahulu,”terang Duma lagi.
Duma.juga menyarankan jika masih ada warga yang mengeluh terhadap pelayanan di puskesmas dan rumah sakit agar datang ke rumah aspirasi BEDA yang ada di Jalan Beringin 2 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia. “Saya akan bantu secepatnya jika ada kendala terhadap pelayanan rumah sakit maupun puskesmas yang mempersulit,”katanya.
Selain itu, Duma.juga menyarankan warga agar memakai BPJS Kesehatan minimal 2 kali setahun. Tujuannya agar kartu BPJS Kesehatan terutama yang dibiayai oleh pemerintah tidak diputus.
“Jika BPJS Kesehatan tidak pernah dipakai maka, pemerintah menganggap pemilik kartu sudah mampu atau sudah tidak ada lagi sehingga kartu pun di non aktifkan, jadi agar tidak terjadi hal itu, maka pakailah BPJS Kesehatan anda minimal 2 kali dalam setahun,”sebutnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Sosial, Heri menjelaskan syarat penerima bantuan adalah harus terdata di DTKS Kota Medan. Cara nya warga melaporkan ke Kepling selanjutnya Kepling akan membawa data warga ke kantor kelurahan dan dimasukkan ke Sis N G melalui operator. Dari dana akan diteruskan ke dinas sosial selanjutnya akan dilakukan survei kelayakan apakah pantas atau tidak mendapatkan bantuan. ” Namun, penentu adalah di kementerian sosial, bulan dinas Sosial atau kelurahan,”terangnya.
Diakhir pelaksanaan Sosperda yang dilaksanakan legislatif asal dapil 1 ini, warga pun mengucapkan terimakasih atas semua penjelasan yang diberikan. Pada sesi tanyak jawab warga juga meminta agar perbaikan infrastruktur dan fasilitas air PDAM Tirtanadi yang kurang layak sehingga dapat menggangu kesehatan bagi warga di kelurahan Sei Putih Tengah.
Acara pun diakhiri dengan berfoto bersama, dan membagikan suvenir serta berfoto bersama.(MR/Irwan)

